Bolehkah Kpu Umumkan Rekapitulasi Sebelum 22 Mei?
Mei 20, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Muncul kabar KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi bunyi Pemilu 2019 malam ini. Bolehkah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi bunyi sebelum 22 Mei 2019?
Dilihat detikcom, Senin (20/5/2019) menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 wacana Pemilu, disebutkan KPU sanggup memutuskan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari sehabis pemungutan.
KPU sendiri sebelumnya berbicara kemungkinan pengumuman hasil Pemilu 2019 sanggup dilakukan sebelum batas selesai 22 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jikalau rekapitulasi empat provinsi memungkinkan diselesaikan hari ini, KPU sanggup pribadi mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tidak harus tanggal 22, tapi hingga dengan hari ini, kan kita masih mendesain hingga tanggal 22, alasannya belum sanggup pastikan perkembangan rekap nanti ibarat apa, lalu kita menetapkannya selesai jam berapa. Kalau nanti (hari ini) memutuskan sudah jam 23.55 WIB, kan tinggal 5 menit memasuki tanggal 21, tinggal kita lihat nanti," terang Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Saat ini tersisa dua rekapitulasi nasional yang tengah dilakukan KPU. Rekapitulasi ini dilakukan untuk Provinsi Maluku dan Papua.
Berikut isi undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 wacana Pemilu,:
Pasal 413
KPU memutuskan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan bunyi Pasangan Calon, perolehan bunyi partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan bunyi untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sehabis hari pemungutan suara.
Mungkinkah KPU mengumumkan hasil pilpres malam ini?
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Kpu Umumkan Rekapitulasi Sebelum 22 Mei?"
Posting Komentar