5 Fakta Mahkamah Internasional Yang Perlu Diketahui
Juni 28, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyampaikan akan melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Apa itu Mahkamah Internasional?
Laporan dilakukan semoga Mahkamah Internasional sanggup menganalisi lebih jauh Situng KPU yang dinilai curang. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:
1. Sejarah
Mahkamah Internasional didirikan pertama kali di Den Haag, Belanda pada tahun 1945. Lembaga ini dibuat dalam proses yang panjang sampai kesudahannya disahkan oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
2. Pengertian dan Fungsi
Tugas dan fungsi Mahkamah Internasional menurut piagam PBB, ialah menuntaskan sengketa aturan yang dibawa oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional.
Tertulis juga, hanya negara yang sanggup menjadi pihak dalam suatu perkara. Artinya, individu tak sanggup mengajukan somasi di Mahkamah Internasional.
3. Lokasi
Saat ini sentra Mahkamah Internasional berada di Peace Palace, Carnegieplein 2, Belanda.
Mahkamah Internasional ketika ini dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia. Ia telah menjabat semenjak 2018 lalu.
4. Jumlah Hakim
Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Internasional, pengadilan tersebut terdiri dari 15 hakim. Dalam aturannya, hakim tersebut akan menjabat selama 9 tahun lamanya.
Hakim Mahkamah Internasional tersebut juga dipilih secara terpisah. Pemilihan diadakan di New York, Amerika Serikat pada ekspresi dominan gugur dan akan memulai masa jabatannya pada 6 Februari tahun berikutnya.
5. Hubungan dengan Indonesia
Indonesia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional di tahun 1998. Kala itu, Indonesia dan Malaysia bahu-membahu meminta putusan atas kepemilikan pulau Ligitan dan Sipadan.
Pada putusan yang dilaksanakan tahun 2002 itu, Mahkamah Internasional menyatakan kepemilikan kedua pulau jatuh pada kedaulatan Malaysia.
Simak Juga 'Melihat Lagi Sederet Sisi Lain di Sidang Putusan MK':
[Gambas:Video 20detik]
Belum ada Komentar untuk "5 Fakta Mahkamah Internasional Yang Perlu Diketahui"
Posting Komentar