Mk Sebut Tak Ada Bukti Soal Salah Jumlah Bunyi Sah Di 13.170 Tps

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah bunyi sah di 13.170 TPS. MK menyatakan tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan bukti terkait dalil tersebut.


Sidang MK (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah bunyi sah di 13.170 TPS. MK menyatakan tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan bukti terkait dalil tersebut.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan ada kesalahan penjumlahan bunyi sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK di 13.170 TPS yang tersebar di banyak sekali provinsi sampai kecamatan. Kesalahan demikian terjadi karena, berdasarkan pemohon, termohon tak mempunyai sistem untuk menjamin akurasi penjumlahan bunyi sah dari kedua paslon," kata hakim MK Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam dalil tersebut, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi memberi teladan terjadinya kesalahan input data di Situng KPU. Tim Prabowo-Sandi menyampaikan kesalahan itu terjadi di TPS 3 Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.


"Perolehan bunyi di TPS 3 Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan formulir C1, paslon 01 memperoleh 217 suara, sedangkan dalam Situng digelembungkan menjadi 271 suara. Sementara paslon 02 tetap memperoleh 20 suara. Adapun bunyi sah di TPS tersebut sebanyak 237 suara," kata Manahan.

Terkait hal itu, tim Prabowo-Sandi kemudian mengajukan alat bukti bertanda bukti P-150 berupa tautan bit.ly/kacausitung. Namun, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan klarifikasi rinci mengenai keberadaan, nomor, ataupun lokasi 13.170 TPS yang jumlah bunyi sahnya tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK.

"Ketiadaan klarifikasi demikian mengakibatkan mustahil bagi Mahkamah untuk menyidik serta menemukan kebenaran dari dalil pemohon, apalagi menemukan kerugian pemohon jawaban adanya 13.170 TPS dimaksud," kata dia.


Namun, terkait kesalahan input data perolehan bunyi TPS 3 Desa Gembol, hakim MK kembali menyatakan situs Situng KPU bukan data valid yang digunakan sebagai dasar rekapitulasi suara. Sebab, jumlah perolehan bunyi sah yang valid dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang dari PPK sampai KPU tingkat nasional.

Manahan menyampaikan tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan dokumen apa pun kecuali tautan yang dijadikan alat bukti tim Prabowo-Sandi. Meski begitu, hakim MK tetap membuka tautan tersebut untuk mendapat kebenaran atas dalil yang dinyatakan tim Prabowo-Sandi.

"Namun, demi menemukan kebenaran yang sebenarnya, Mahkamah kemudian membuka laman bukti yang dimaksud. Setelah dibuka ternyata tautan tersebut berisi data berupa tabel lokasi TPS beserta dokumen pindai formulir C1 PPWP lembar 1 dan lembar 2. Namun laman tersebut tidak menawarkan kekerabatan maupun relevansi dengan dalil a quo," kata Manahan.


"Mahkamah juga tidak menemukan data TPS 3 Desa Gembol dalam laman dimaksud. Terlebih lagi Mahkamah tidak mendapat akidah terkait legalitas maupun validitas laman yang dijadikan alat bukti tersebut in casu bit.ly/kacausitung," imbuhnya.

Hakim MK pun menolak dalil tersebut. "Bahwa berdasarkan pertimbangan aturan di atas, Mahkamah beropini dalil pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum," tutur Manahan.


MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Mk Sebut Tak Ada Bukti Soal Salah Jumlah Bunyi Sah Di 13.170 Tps"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel