Diputus Bawaslu Bersalah Soal Forum Quick Count, Ini Kata Kpu

Diputus Bawaslu Bersalah soal Lembaga Quick Count, Ini Kata KPUKetua KPU Arief Budiman (Zunita/detikcom)

Jakarta -Bawaslu menetapkan KPU melanggar manajemen alasannya ada 22 lembaga quick count (QC) yang belum melaporkan sumber dana hingga 2 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan melaporkan sumber dana merupakan kewajiban forum quick count.

"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka memberikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Arief menyampaikan aturan terkait pelaporan sumber dana itu telah terang ditulis dalam undang-undang. KPU sebagai forum penyelenggara pemilu hanya mengecek sumber dana hingga tubuh aturan forum quick count itu. Sedangkan untuk pelaporan sumber dana, lanjut Arief, itu kiprah masing-masing lembaga.

"Kalau KPU kan mereka daftar, kita cek sumber dana, metodologi, dan tubuh hukum, bila penuhi syarat, ya kita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga bila mereka melaksanakan quick count kesannya paling usang 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya yaitu apakah semua forum melaksanakan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," jelasnya.

Sementara itu, terkait putusan Bawaslu tentang sistem informasi penghitungan bunyi (situng) KPU, Arief menyampaikan hingga dikala ini pihaknya telah membenahi 256 data entri yang salah. Dia juga memastikan tak akan ada kesalahan input dikala memasukkan data C1 ke situng.

"Sejauh ini hingga dengan kini yang salah input 269, dan yang sudah diselesaikan 269-13, berarti sudah 256 itu (yang sudah diselesaikan), itu data kemarin," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan KPU melaksanakan pelanggaran administratif pemilu terkait forum penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU terbukti melanggar tata cara dan mekanisme registrasi dan pelaporan forum penyelenggara quick count.

Setidaknya, disebut Bawaslu, ada 22 lembaga quick count yang belum menyerahkan laporan dana kepada KPU hingga tanggal yang telah ditetapkan, yakni 2 Mei. Karena itu, Bawaslu juga meminta KPU segera menciptakan pemberitahuan kepada forum survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.


Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:


Diputus Bawaslu Bersalah soal Lembaga Quick Count, Ini Kata KPU


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Diputus Bawaslu Bersalah Soal Forum Quick Count, Ini Kata Kpu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel