Kpu Diberi Waktu 3 Hari Umumkan Forum Survei Yang Belum Lapor Sumber Dana

KPU Diberi Waktu 3 Hari Umumkan Lembaga Survei yang Belum Lapor Sumber DanaFoto: Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Eva-detikcom)

Jakarta -Bawaslu telah memutuskan KPU melaksanakan pelanggaran administratif pemilu terkait forum penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). Bawaslu meminta putusan tersebut ditindaklanjuti dalam 3 hari usai dibacakan, salah satunya mengumumkan forum survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.

"Kami dalam putusannya yaitu terhadap forum yang tidak memberikan laporan namanya harus dipublish oleh KPU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).


Fritz menyampaikan sesuai pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU mempunyai waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Fritz menyampaikan dari 37 forum survei, ada 22 forum yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU sehingga forum tersebut harus dipublikasi KPU.

"Di dalam persidangan didapat fakta bahwa dari 37 forum survei yang terakreditasi yang telah memberikan laporan hingga 2 Mei ada 15, ada 22 yang belum memberikan laporan sehingga dengan tidak meminta laporan, kami meminta KPU telah melaksanakan pelanggaran di Pasal 449 dan forum yang tidak memberikan laporan tersebut namanya sanggup dipublish oleh KPU," ujar Fritz.



Sementara itu, Bawaslu juga sudah memutuskan KPU melanggar tata cara dan mekanisme dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), namun tetap meminta Situng dipertahankan. Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti putusan itu atau memperbaiki Situng dalam 3 hari.

"Tetapi dalam prosesnya ada beberapa kesalahan salah input yang dilakukan dan itu juga diakui oleh terlapor (KPU) dan ada proses revisi tetapi kami dalam putusan itu tetap meminta KPU melaksanakan perbaikan terhadap proses-nya, sehingga masyarakat sanggup informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ya ataupun uploding daripada C1," kata Fritz.


Sebelumnya dalam putusan Bawaslu, berikut ini daftar forum yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi ke KPU hingga 2 Mei 2019:

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara

Lalu, ada lima forum yang telah lapor, namun melewati batas penyampaian laporan yakni sehabis 2 Mei 2019, yaitu:

1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting.


Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Diberi Waktu 3 Hari Umumkan Forum Survei Yang Belum Lapor Sumber Dana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel