Kpu: Penetapan Calon Terpilih Pemilu Paling Lambat 28 Mei
Mei 17, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -KPU menyatakan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019 sanggup dilakukan pada 25 Mei 2019. Namun penetapan itu tergantung ada-tidaknya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi jikalau nggak ada sengketa hingga tanggal 25 Mei. Kalau tanggal 25 itu batasnya, pagi sanggup aja kita memutuskan sore," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Jumat (17/5/2019).
"Kenapa batasnya sore, apa pagi, itu kan tergantung kita memutuskan (rekapitulasi suara) di sini kapan," sambung Arief.
Saat ini KPU masih melaksanakan rekapitulasi nasional. Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi bunyi akan dilakukan pada 22 Mei 2019.
"Maka, KPU punya kesempatan 3 hari untuk tetapin calon terpilih, berarti sanggup tanggal 26, 27, dan 28 Mei. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26, paling tamat tanggal 28," tuturnya.
Jadwal penetapan calon terpilih dan batas sengketa ini telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 wacana Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Berikut ini isinya:
Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi paling usang 3×24 jam semenjak diumumkan penetapan perolehan bunyi hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota secara nasional oleh KPU.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu. Paling usang 3 hari sesudah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kpu: Penetapan Calon Terpilih Pemilu Paling Lambat 28 Mei"
Posting Komentar