Psi Apresiasi Bawaslu Yang Minta Kpu Tetap Pertahankan Situng

PSI Apresiasi Bawaslu yang Minta KPU Tetap Pertahankan SitungFoto: Screenshot Situng KPU Pilpres per 16 Mei 2019

Jakarta -Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Bawaslu RI yang meminta KPU mempertahankan sistem informasi penghitungan bunyi (situng), meski KPU dianggap melanggar administrasi. Namun, PSI meminta KPU segera membenahi situng sebagaimana keputusan Bawaslu yang diketuk hari ini.

"PSI mengapresiasi putusan Bawaslu hari ini yang memerintahkan perbaikan sistem dan tata cara serta mekanisme dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu yaitu lembaga yang sah untuk menuntaskan problem pemilu. Bukan melalui forum-forum liar tanpa kekuatan hukum," kata Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

"Sesuai putusan Bawaslu, perbaikan tata cara dan mekanisme dalam input data situng harus segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.




Rian menjelaskan, situng merupakan sistem yang sudah ada semenjak Pilpres 2014. Dia menilai kesalahan input ke situng terjadi alasannya pemilu digelar serentak.

"Hanya bedanya di 2014, pemindaian C1 tidak sebanyak sekarang, pada dikala pemilu serentak. Bisa jadi, ini yang mengakibatkan beberapa kesalahan input. Ini yaitu konsekuensi pemilu serentak yang merupakan pemilu paling besar dan kompleks sedunia," jelasnya.

Menurut Rian, menurut keputusan situng merupakan sistem yang sah. Hanya saja, sebut eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ini, standar operasional prosedurnya (SOP) yang perlu dibenahi.

"Satu hal yang terang dari putusan ini bahwa situng yaitu sistem yang sah dan terus berjalan. SOP-nya yang perlu dibenahi, terutama pada bab ketelitian dan akurasi input data," ujar Rian.




Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU melanggar tata cara dan mekanisme dalam penginputan situng. Meski demikian, situng KPU diminta tetap dipertahankan.

Putusan ini disampaikan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Bawaslu menyampaikan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh alasannya itu, Bawaslu menyarankan biar situng dipertahankan sebagai instrumen yang dipakai KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Oleh kesudahannya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang dipakai KPU dalam menjamin keterbukaan dan terusan informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dikala sidang.


Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Psi Apresiasi Bawaslu Yang Minta Kpu Tetap Pertahankan Situng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel