Senin, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Atas Laporan Bpn Soal Kecurangan Tsm

Senin, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan atas Laporan BPN soal Kecurangan TSMIlustrasi (Zunita Putri/detikcom)

Jakarta -Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang digelar pada Senin, 20 Mei 2019.

Ada dua laporan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang akan dibacakan Bawaslu. Pertama, laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso; dan kedua, atas nama Sekjen Relawan IT BPN Dian Fatwa.

"Bawaslu akan membacakan dua putusan investigasi pendahuluan terkait dengan dua laporan BPN tersebut pada hari Senin," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).



Sidang putusan pendahuluan tersebut akan tetapkan apakah persidangan akan dilanjutkan ke investigasi pokok perkara atau tidak. Bawaslu akan memastikan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formal dan materiil atau tidak.

"Kalau di persidangan, misalkan manajemen itu sesudah ia diterima teregistrasi apabila sebelum ia dilanjutkan ke persidangan yang besar di mana akan memanggil pelapor dan terlapor saksi dan bukti, ada namanya investigasi pendahuluan. Nah di situ akan diputuskan apa sanggup dilanjutkan atau tidak dan itu akan kami putuskan pada hari Senin nanti," ujarnya.



Fritz menyampaikan Bawaslu akan tetapkan laporan pendahuluan dugaan kecurangan TSM terkait dengan keterlibatan ASN sampai money politics.

"Jadi itu itu mengenai dugaan pelanggaran TSM alasannya yaitu TSM sanggup aneka macam sisi, sanggup dilihat dari segi ASN sanggup dari money politics-nya, sanggup dari segi hal yang lain. Kaprikornus semua itu menjadi bab dari pada pelaporan terhadap pelanggaran TSM," ujarnya.



Sebelumnya, BPN melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu. BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.

"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, lalu ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5).

Dasco menyampaikan laporan sudah diajukan empat kali, termasuk dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Dia juga menyiapkan 4 laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu.

"(Tuntutan) TSM itu kan diskualifikasi calon," sebut Dasco.


Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Senin, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Atas Laporan Bpn Soal Kecurangan Tsm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel