Tkn Minta Putusan Bawaslu Tak Dijadikan Alasan Untuk Tuduh Kpu Curang

TKN Minta Putusan Bawaslu Tak Dijadikan Alasan untuk Tuduh KPU CurangAde Irfan Pulungan. (Foto: Eva Safitri/detikcom)

Jakarta -Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan mekanisme penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta supaya putusan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menuduh KPU curang.

"Jadi kami mau sampaikan kepada semua pihak, jangan mengakibatkan putusan Bawaslu RI ini sebagai materi untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019).




Irfan menyebut dalam pertimbangan putusannya, Bawaslu tidak menyatakan kesalahan input pada Situng untuk menguntungkan paslon tertentu. Justru, sebut dia, hanya ada kesalahan entri pada Situng.

"Polemik Situng KPU harus diakhiri, lantaran putusan Bawaslu RI sudah cukup jelas. Dan kesalahan/kekeliruan penginputan formulir C1 di aplikasi Situng KPU sebagian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU," ujar Irfan.

Irfan mengajak semua pihak menunggu pengumuman dan penetapan hasil pemilu pada 22 Mei yang akan datang. Jika ada yang tidak puas pada hasil pemilu ia meminta supaya pihak tersebut menempuh jalur konstitusional.




"Marilah kita sabar menunggu pengumuman hasil penghitungan bunyi dari KPU, 22 Mei 2019 mendatang. Apapun karenanya harus dihormati dan dipatuhi. Apabila tidak mendapatkan hasil penghitungan tersebut, silakan menempuh mekanisme yang tersedia berdasarkan undang-undang adalah dengan mengajukan somasi sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait dua laporan BPN terhadap KPU. Hasilnya, KPU dinyatakan bersalah lantaran melanggar tata cara penginputan data dalam situng dan meminta KPU melaksanakan perbaikan.

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta mekanisme dalam proses penginputan data ke Situng. Putusan ini diberikan lantaran adanya laporan dari BPN terkait kecurangan dan meminta Situng dihentikan.


Simak Juga 'TKN Tantang BPN Adu Data di Pleno KPU: Kalau Tak Datang, Pengecut!':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Tkn Minta Putusan Bawaslu Tak Dijadikan Alasan Untuk Tuduh Kpu Curang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel