Usai Rekap Kpu, 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Masuk Ke Bawaslu
Mei 28, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi bunyi pada pemilu 2019, Bawaslu mencatat sekitar 30 laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang telah teregistrasi. Dari 30 laporan itu, ada yang ditolak dan ada pula yang dilanjutkan ke sidang investigasi laporan.
"Yang kita terima hingga kini pelanggaran administratif itu hampir 30 sih. Pasca dari rekap nasional itu ada 30 pelanggaran administrasi, itu gabung yang ditolak dan diterima," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
"(Persyaratan) formil dan materil kemudian kejelasan siapa pelapor, bukti pendukung, itu ada UU, itu yang buat bukan Bawaslu itu ada dalam undang-undang, kemudian tenggat waktu," kata Fritz.
Dari beberapa laporan yang ditolak, terlapor tidak bisa memenuhi persyaratan pelanggaran administratif pemilu. Salah satunya yaitu pengajuan laporan sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
"Ada beberapa alasan misal ada duduk masalah tenggat waktu, jadi semenjak diketahui hingga juga kemudian dilaporkan tuh melebihi dari waktu 7 hari," lanjutnya.
Pihak terlapor juga tidak bisa menyertakan alat bukti yang jelas. Dengan demikian, dugaan pelanggaran administratif tidak bisa dibuktikan.
"Atau juga ada sebab contohnya buktinya tidak sanggup menawarkan bahwa ada sebuah pelanggaran administrasi,"kata dia.
"Atau juga misal ada ketidakjelasan apa yang diminta dan apa bukti yang diajukan kemudian apa yang ingin dikabulkan itu tidak ada kejelasan. Makara kami minta untuk tidak sanggup dilanjutkan ke investigasi persidangan," lanjutnya.
Selain itu, Fritz juga menjelaskan detail laporan yang teregistrasi. Rata-rata isi laporan yaitu dugaan pelanggaran prosesur pada ketika rekapitulasi suara.
"Ada proses rekapitulasi yang tidak benar contohnya ada perintah untuk membuka C1 Plano. Atau ada yang memerintahkan untuk tidak melakukan penghitungan, padahal sudah ada rekomendasi," kata Fritz.
"Nah itu kan ada pelanggaran mekanisme yang dilakukan itu yang rata-rata masalah ibarat itu," tutupnya.
Simak Juga "Jalan di Depan Kantor Bawaslu Mulai Dibuka":
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Usai Rekap Kpu, 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Masuk Ke Bawaslu"
Posting Komentar