Kpu Pertimbangkan Perlu Tidaknya Hadirkan Saksi Di Sidang Mk
Juni 19, 2019
Tambah Komentar
Foto: Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)Jakarta -KPU bicara kemungkinan tidak menghadirkan saksi di persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Alasannya, KPU menilai semua saksi yang dihadirkan pemohon, tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak sesuai dengan permohonan dari pihak pemohon.
"Nanti dibahas, jikalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya dipakai untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif, makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," ujar Komisoner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, jikalau lalu keterangan andal juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya
Seperti diketahui, pada sidang ketiga sengketa Pilpres yang digelar semenjak Rabu (19/6), tim aturan Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Semua kesaksian telah dirampungkan sampai Kamis (20/6) pagi hari.
Sidang gres ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan ini yaitu investigasi saksi dari pihak termohon 1, yakni KPU.
Saksi Prabowo Tak Cek Dugaan DPT Invalid, BW: Itu Tugas KPU!:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kpu Pertimbangkan Perlu Tidaknya Hadirkan Saksi Di Sidang Mk"
Posting Komentar