Minta Joko Widodo Didiskualifikasi, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi Ke Mk
Juni 14, 2019
Tambah Komentar
Dok.detikcom/Foto: Agung PambudhyJakarta -Tim aturan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan permohonan dalam somasi hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim aturan Prabowo meminta supaya Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
"Berdasarkan alasan-alasan aturan yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi supaya berkenan memperlihatkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1) mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar tim aturan Prabowo membacakan petitum permohonan somasi hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Berikut isi petitum tim aturan Prabowo-Sandiaga dalam permohonan somasi yang diperbaiki:
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 perihal Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wapres 2019
3. Menyatakan perolehan bunyi yang benar yakni sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melaksanakan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai penerima Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan perihal penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian bunyi secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan perihal penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah supaya dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada forum negara yang berwenang untuk melaksanakan pemberhentian seluruh komisioner dan melaksanakan rekrutmen gres untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan penetapan pemilih menurut Daftar Pemilih Tetap yang sanggup dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Simak Juga "Tim Hukum BPN Tuding Jokowi Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye":
Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Minta Joko Widodo Didiskualifikasi, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi Ke Mk"
Posting Komentar