Mk Mentahkan Pendapat Jaswar Koto, Bw: Harusnya Ada Metode Forensik
Juni 29, 2019
Tambah Komentar
DEMOKRASI - Ketua tim aturan Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) membela keterangan andal Jaswar Koto yang dimentahkan hakim Mahkamah (MK) terkait perbedaan bunyi sah Pilpres dengan Pemilihan anggota DPD.
BW mengatakan, Jaswar sebagai andal yang dihadirkan pihaknya mempunyai argumen berpengaruh mengapa membandingkan bunyi DPD dengan Pilpres.
"Kami punya argumen ada bunyi tidak sah yang berbeda antara DPD dengan pilpres. Tadi argumen mereka (hakim) kenapa nggak dibandingkan dengan DPR. Ada logic yang beda, kalau di dewan perwakilan rakyat kan banyak partai yang sanggup dipilih, jadi nggak sanggup dicocokkan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Seandainya dengan DPR, ternyata bunyi tidak sah di sana gede. Kaprikornus kita katakan, "kok bunyi tidak sah di presiden jauh lebih kecil daripada di DPD". Kaprikornus itu agak cocoknya di DPD. Tapi majelis hakim ke DPR, kini aku tanya apakah masyarakat tahu jumlah partainya? Itu soal paradigma," imbuh BW.
BW juga menepis anggapan bahwa bukti yang diajukan mereka lemah. Dia juga menyampaikan terkait data scan C1 yang diserahkan timnya kepada mahkamah, menurutnya jikalau mahkamah ingin menolak hal itu sebaiknya melaksanakan metode forensik untuk mengetahui keaslian C1 itu.
"Kalau hasil C1 (disebut) nggak benar, harusnya ada metode forensik yang dipakai, ini sama sekali nggak ada, beliau katakan hasil nggak sanggup diyakini, terus kalau nggak sanggup diyakini, gimana caranya itu? Kaprikornus ini hanya sudut padang beda dalam meyakinkan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam somasi sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak sanggup diperiksa alasannya bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak sanggup menyampaikan dengan terperinci TPS siluman itu.
"Dalil pemohon demikian berdasarkan Mahkamah tidak sanggup diperiksa lebih lanjut alasannya pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang menentukan di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
SUMBER Sumber https://www.demokrasi.co.id
Belum ada Komentar untuk "Mk Mentahkan Pendapat Jaswar Koto, Bw: Harusnya Ada Metode Forensik"
Posting Komentar