Ad-Informandum Fsp Bumn Bersatu Untuk Mk: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi
Juli 06, 2019
Tambah Komentar
DEMOKRASI - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu turut bersikap dalam menanggapi polemik status Calon Wapres Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sikap yang dilakukan FSP BUMN Bersatu ialah dengan mengajukan Ad-Informandum atau isu pelengkap berupa keterangan tertulis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.
Hal itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dengan dasar menegakkan konstitusi, Ad-Informandum dirasa perlu ia sampaikan.
"Bahwa kami beropini Majelis Hakim MK selayaknya membatalkan dan mendiskualifikasi Calon Wapres Nomor Urut 01 atas nama Maruf Amin," tulis Arief, Minggu (23/6).
Pembatalan Maruf Amin sebagai cawapres didasari pada Pasal 227 Huruf p UU 7/2017 perihal Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, bakal paslon harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai karyawan BUMN semenjak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun dari perkara Maruf, kata Arief, Ketua MUI Nonaktif itu masih tercatat sebagai pejabat di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/2013 dan norma perundang-undangan termasuk persepsi penegak hukum, anak perusahaan BUMN ialah kekayaan dan keuangan negara yang tidak terlepas dari BUMN dan negara.
"Dengan demikian, jikalau praktik ketatakelolaan negara dilakukan dengan baik, maka masih melekatnya jabatan Calon Wapres Maruf Amin di anak perusahaan BUMN ialah suatu hal yang harus dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan serius," jelasnya.
Merujuk UU No 17/2003 perihal Keuangan Negara dan UU No 19/2003 perihal BUMN secara bersamaan, aturan tersebut sanggup dipahami secara lex specialis (khusus).
Dalam Pasal 1 angka 5 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan negara ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 1 Angka 6 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan tempat ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Keuangan Negara sanggup ditafsirkan satu lembar saham sudah termasuk suatu perusahaan tubuh perjuangan milik negara atau daerah," tegasnya.
Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara PHPU Pilpres 2019 tidak terlepas dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.
"Kami memohon supaya Mahkamah Konsitusi membatalkan dan mendiskualifikasi Maruf Amin sebagai Calon Wapres Nomor Urut 01," tandasnya.
SUMBER Sumber https://www.demokrasi.co.id
Belum ada Komentar untuk "Ad-Informandum Fsp Bumn Bersatu Untuk Mk: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi"
Posting Komentar