Beberkan Cara Hakim Mk Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Aturan Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02


DEMOKRASI - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memaparkan alur hakim MK dalam memilih hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkannya ketika menjadi narasumber dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Sabtu (22/6/2019).

Bivitri menuturkan para hakim MK akan mengadakan diskusi untuk memilih sengketa di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saksi kan sudah jawaban semua, nah apa sih yang akan hakim lakukan, ahad depan ketika mereka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujar Bivitri.

Ia menyampaikan dari situlah hakim MK akan menyelidiki semua keterangan saksi dan alat bukti.

"Mereka itu enggak hanya menyelidiki apa yang saksi katakan, tapi juga mereka akan menyelidiki alat bukti surat. Bobotnya sama semua, beliau akan mempertimbangkan yang ada, bila dibayangkan itu akan digelar, dan mereka mencoba merangkai puzzle-nya, nah di situlah mereka akan menciptakan argumen dan semuanya tertulis ya jadi semuanya sanggup dinilai nanti," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada alat bukti yang tidak sanggup dilihat, hanya hakim, pemohon dan terkait yang sanggup melihatnya.

"Yang enggak sanggup kita lihat, bahwasanya alat bukti, alasannya yakni alat bukti enggak digelar di ruangan sidang, tapi ada di tangan para hakim. Kalau pemirsa mau mengecek, di permohonan, ini ada daftarnya alat bukti, dengan catatan kan semua ini harus diverifikasi dulu."

Ia lantas menyinggung mengenai alat bukti elektronik yang diajukan pemohon, Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dengan catatan, alat bukti elektronik itu juga tidak sanggup eksklusif dipercayai oleh hakim, kita harus ingat hakim bukan orang sembarangan, pendidikannya luar biasa, jadi mereka tidak akan gampang percaya video yang didapat dari YouTube misalnya," paparnya.

"Jadi harus diverifikasi, dan lalu mereka akan cross  (menyilang) dengan alat bukti surat, dan saksi ngomong apa, lalu gosip lain yang didapatkan, yang menginformasi dia. Mereka akan berdiskusi."

Mengenai ada perbedaan pendapat di anatara 9 hakim MK, Bivitri menuturkan nantinya akan ada dissenting opinion dengan memuat argumen.

"Apabila 5 oke dan 4 tidak setuju, nah yang tidak oke ini harus bikin dissenting opinion juga, ini nanti semua akan terang benderang," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 23.22:


SUMBER
Sumber https://www.demokrasi.co.id

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Beberkan Cara Hakim Mk Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Aturan Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel