Pakar Htn: Andal Kpu Tak Bisa Patahkan Dalil Prabowo-Sandi


DEMOKRASI - Keterangan jago dari Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membantah jago yang dihadirkan Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, keterangan jago dari KPU hanya anggun pada diskusi hukum. Namun menurutnya, keterangan itu tidak bisa menawarkan klarifikasi sesuai somasi Prabowo-Sandi.

"Diskusi hukumnya bagus, cuma tidak menukik ke dilema yang didebatkan," kata Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).

Hal tersebut kata Asep, dilihat dikala menawarkan keterangan di depan majelis hakim MK, jago KPU tidak sanggup menjelaskan terkait praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Misalnya TSM itu bagaimana sih praktek pelaksanaannya? tidak tuntas (dijawab jago KPU)," katanya.

Selain itu, terkait jujur dan adil dalam demokrasi juga tidak bisa dijelaskan kubu KPU.

"Kemudian ada dilema jujur adil itu dalam konteks demokrasi itu mesti bagaimana, kita menerjemahkan dalam sebuah berdemokrasi? Itu juga tidak tuntas (dijelaskan)," tambahnya.

Sehingga berdasarkan Asep, jago KPU hanya menjelaskan secara teori aturan namun tidak sesuai pada substansi yang digugat kubu 02.

"Jadi lebih banyak teori-teori aturan yang ekonomis saya ya hanya pertimbangan saja tapi tidak ke substansi," jelasnya.

Lebih lanjut, jago KPU menurutnya juga tidak bisa membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Ada yang tidak bisa dibantah, bahwa pemilu itu harus jujur dan adil. Tidak hanya dengan kuantitatif mereka akui itu, iya mereka akui. Makara (menurut KPU) curang itu harus banyak, tidak begitu. Ini yang tidak didalami oleh jago KPU kemarin," pungkasnya.

SUMBER
Sumber https://www.demokrasi.co.id

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Pakar Htn: Andal Kpu Tak Bisa Patahkan Dalil Prabowo-Sandi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel