Bila Tak Ada Somasi Ke Mk, Kpu Menetapkan Calon Terpilih 25 Mei

Bila Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Calon Terpilih 25 MeiKetua KPU Arief Budiman (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta -KPU akan memutuskan hasil perolehan rekapitulasi bunyi pada 22 Mei 2019. Bila tidak terdapat sengketa, KPU akan memutuskan calon terpilih pada 25 Mei 2019.

"Apakah ada sengketa atau tidak, jikalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian, tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).



Arief menyampaikan penetapan calon ini dilakukan bila tidak terdapat sengketa selama 3 hari sehabis penetapan rekapitulasi suara. Namun, bila terdapat sengketa, penetapan calon menunggu hasil sengketa ditetapkan.

"Kalau perolehan dingklik dan penetapan calon terpilihnya sehabis tidak ada sengketa, atau jikalau ada sengketa sehabis putusan sengketanya keluar," kata Arief.

Arief menyebut dikala ini pihaknya masih melaksanakan rekapitulasi bunyi hingga 22 Mei. Sedangkan menurut hukum penetapan calon dan dingklik dilakukan sehabis rapat rekapitulasi selesai.



"Sebenarnya hari ini kan rekapitulasi perolehan suara, jadi hingga 22 Mei itu kita akan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara. Kalau peroleh suaranya itu disengketakan, kita tunggu hingga selesainya proses sengketa," kata Arief.

"Tapi jikalau tidak disengketakan, maka dalam waktu 3 hari itu, lalu kita akan tetapkan. Kaprikornus sehabis rapat rekapitulasi selesai," sambungnya.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Bila Tak Ada Somasi Ke Mk, Kpu Menetapkan Calon Terpilih 25 Mei"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel