Bila Tak Ada Somasi Ke Mk, Kpu Menetapkan Calon Terpilih 25 Mei
Mei 16, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -KPU akan memutuskan hasil perolehan rekapitulasi bunyi pada 22 Mei 2019. Bila tidak terdapat sengketa, KPU akan memutuskan calon terpilih pada 25 Mei 2019.
"Apakah ada sengketa atau tidak, jikalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian, tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Kalau perolehan dingklik dan penetapan calon terpilihnya sehabis tidak ada sengketa, atau jikalau ada sengketa sehabis putusan sengketanya keluar," kata Arief.
Arief menyebut dikala ini pihaknya masih melaksanakan rekapitulasi bunyi hingga 22 Mei. Sedangkan menurut hukum penetapan calon dan dingklik dilakukan sehabis rapat rekapitulasi selesai.
Baca juga: KPU Langgar Tata Cara, Situng Tetap akan Ada |
"Sebenarnya hari ini kan rekapitulasi perolehan suara, jadi hingga 22 Mei itu kita akan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara. Kalau peroleh suaranya itu disengketakan, kita tunggu hingga selesainya proses sengketa," kata Arief.
"Tapi jikalau tidak disengketakan, maka dalam waktu 3 hari itu, lalu kita akan tetapkan. Kaprikornus sehabis rapat rekapitulasi selesai," sambungnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bila Tak Ada Somasi Ke Mk, Kpu Menetapkan Calon Terpilih 25 Mei"
Posting Komentar