Diminta Bawaslu Dipertahankan, Bpn Tetap Minta Situng Kpu Dihentikan

Diminta Bawaslu Dipertahankan, BPN Tetap Minta Situng KPU Dihentikan

Jakarta -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap meminta sistem informasi penghitungan bunyi (situng) KPU dihentikan. Apa alasannya?

"Kami menganggap KPU tidak akan sanggup melakukan perbaikan tata cara dan mekanisme dalam input data dimaksud, alasannya ialah mempunyai makna secara aturan bahwa situng tidak sanggup diperbaiki oleh KPU," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, lewat keterangannya, Jumat (17/5/2019).

"Sehingga acara situng dimaksud harus dihentikan, alasannya ialah segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik," sambung Dasco.


BPN meminta situng tidak boleh menurut putusan dari Bawaslu. Dasco menekankan frasa 'dimana terdapatnya kondisi yang tidak sanggup diperbaiki di situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah'.

"Kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi beranggapan, bahwa KPU yang oleh Bawaslu dikenai kewajiban untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme dalam penginputan data ke dalam situng supaya tidak terjadi kesalahan penginputan data yang sanggup menjadikan persoalan dan menjadikan ketidakpastian Hukum dimaksud ialah mustahil sanggup dijalankan oleh KPU," kata Dasco.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan mekanisme penginputan data ke situng. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) kemarin.


"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan mekanisme dalam input data sistem informasi penghitungan bunyi atau situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan.

Meski demikian, situng KPU diminta tetap dipertahankan. Pasalnya keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh alasannya ialah itu, Bawaslu menyarankan supaya situng dipertahankan sebagai instrumen yang dipakai KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara input sistem informasi penghitungan bunyi (situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.


Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk tetap teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Ketelitian itu penting supaya tidak menjadikan polemik di masyarakat.

"KPU dalam memakai aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menjadikan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo ketika sidang.

Putusan ini diketok untuk merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta supaya Situng KPU dihentikan.


Apa Respons KPU Disebut Langgar Tata Cara Input Data Situng? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Diminta Bawaslu Dipertahankan, BPN Tetap Minta Situng KPU Dihentikan


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Diminta Bawaslu Dipertahankan, Bpn Tetap Minta Situng Kpu Dihentikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel