Kata Persepi Soal Forum Survei Belum Lapor Sumber Dana-Metodologi Ke Kpu
Mei 16, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menilai KPU perlu sesegera mungkin mempublikasikan data pendaftaran, sumber dana, dan metodologi forum survei penyelenggara quick count. Menurut Persepi, lembaga-lembaga survei penyelenggara quick count telah melaporkan sumber dana dan metodologi quick count semenjak jauh hari, bahkan sebelum proses quick count dilakukan.
"Lembaga survei yang melaksanakan quick count sudah melaporkan sumber dana dan metode quick count. Maka saya harap KPU nanti akan mengumumkan sehingga problem manajemen akan beres. Penjelasan mengenai dana itu sudah dikumpulkan terlebih dulu, sebelum pelaksanaan quick count alasannya itu menjadi prasyarat (daftar di KPU)," kata Sekretaris Jenderal Persepi Yunarto Wijaya kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
"Yang secara manajemen forum survei telat mungkin mengumpulkan laporan hasil quick count-nya. Kaprikornus hanya laporan quick count-nya. Tetapi laporan quick count dari forum survei itu kan sudah dimuat media dari April, sudah diketahui masyarakat," sambung Yunarto.
Yunarto menuturkan transparansi ialah hal penting dalam proses pemilu, apalagi dalam hal ini forum survei merupakan pihak ketiga. Jadi, berdasarkan dia, masuk akal jika Bawaslu mengharuskan KPU memberikan ke publik informasi perihal asal muasal forum survei melaksanakan quick count.
"Pentingnya KPU mempublikasikan metode dan sumber dana hanya untuk transparansi. Kan memang tugasnya KPU menyerupai itu dan publik kan perlu tahu. Transparansi kan bab dari urgensi juga. Kalau pesta demokrasi alangkah baiknya semua proses ditransparansikan, termasuk dikala ada forum survei, pihak ketiga melaksanakan quick count," terang Yunarto.
Yunarto beropini KPU lupa menjalankan kiprah alasannya beban kerja yang luar biasa sehabis 17 April kemarin. Dia berharap, sehabis keluarnya putusan ini, KPU dapat pribadi menghubungi forum survei penyelenggara quick count untuk menagih laporan hasil tersebut..
"Mungkin KPU kemarin kan bebannya luar biasa pasca-17 April, mungkin lalu tidak terjadi komunikasi yang intens kepada forum survei bahwa laporan harus secepatnya diberikan," ujar dia.
Keputusan tegas dari Bawaslu kepada KPU, berdasarkan Yunarto, merupakan bukti bahwa tidak ada konspirasi antara KPU dan Bawaslu untuk mencurangi Pemilu 2019, menyerupai yang diisukan selama ini.
"Ini memberikan Bawaslu kerja secara profesional. Kaprikornus tuduhan ada konspirasi antara Bawaslu dengan KPU atau Bawaslu dengan forum survei atau pasangan tertentu, ini terbukti tidak terjadi alasannya ternyata Bawaslu menjalankan tugasnya dengan semestinya. Kesalahan manajemen sering kali terjadi, dilakukan dan memang Bawaslu tugasnya di situ," tutur Yunarto.
Bawaslu sebelumnya tetapkan KPU melaksanakan pelanggaran administratif pemilu terkait forum penyelenggara hitung cepat alias quick count. KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran forum survei penyelenggara quick count. Kemudian, KPU dinyatakan terbukti tidak memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada forum survei untuk dimasukkan ke laporan sumber dana dan metodologi.
Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari sehabis pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang sampai peraturan KPU perihal sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke forum penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang dipakai paling lambat 15 hari sehabis penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 perihal Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," terang Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu tetapkan KPU telah melanggar tata cara serta mekanisme pendaftaran dan pelaporan forum survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan forum survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Sebelumnya, laporan itu diajukan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis (3/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait forum survei itu.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kata Persepi Soal Forum Survei Belum Lapor Sumber Dana-Metodologi Ke Kpu"
Posting Komentar