Laporan Dugaan Kecurangan Tsm Ditolak Bawaslu, Bpn Prabowo: Tidak Fair!
Mei 19, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak diterima Bawaslu sebab bukti yang diajukan hanya berupa link berita. BPN menyayangkan penolakan laporan tersebut.
"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan sebab saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
"Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini nggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan," kata Dian.
Dian mengaku rentang waktu antara pelaporan dan putusan pendahuluan sangat terbatas. Sehingga ia tetapkan melaporkan terlebih dahulu kemudian menyediakan sejumlah bukti.
"Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan ini jangka waktunya sangat mepet sekali. Makara yang terpikir oleh saya ialah melaporkan dulu sebab terbatas 7 hari," lanjut Dian.
Sebelumnya dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link info dalam laporan pelanggaran manajemen pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Bawaslu Ungkap 8.000 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu! Simak Videonya:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Laporan Dugaan Kecurangan Tsm Ditolak Bawaslu, Bpn Prabowo: Tidak Fair!"
Posting Komentar