Materi Sama Dengan Putusan Sebelumnya, Bawaslu Tolak Laporan Soal Situng

Materi Sama dengan Putusan Sebelumnya, Bawaslu Tolak Laporan soal SitungSidang Bawaslu pada Senin (27/5/2019). (Foto: Lisye/detikcom)

Jakarta -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administratif terkait kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil sebab bahan laporan sama dengan amar putusan Bawaslu pada 14 Mei 2019.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak sanggup diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, ketika membacakan sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Laporan tersebut atas nama Dian Islamiwati Fatwa. Sedangkan yang menjadi terlapor ialah KPU RI dengan objek laporan dugaan kesalahan input pada Situng KPU. Laporan itu tercatat dengan nomor pendaftaran 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.


Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, memberikan syarat laporan dalam sidang putusan pendahuluan itu. Setidaknya ada 4 persyaratan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

"Persyaratan laporan, satu syarat formil dan materiil, dua kewenangan untuk menuntaskan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, kedudukan status terlapor dan pelapor, dan empat tenggat waktu laporan administratif pemilu,"

Dikatakan Ratna, sehabis majelis melaksanakan pemeriksaan, laporan tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Namun tidak memenuhi persyaratan materiil.

"Bahwa menurut uraian tersebut di atas penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materiil," kata Ratna.


Persyaratan materiil yang dimaksud mencakup waktu, alat bukti, daerah kejadian, hingga uraian peristiwa. Pada laporan ini, pelapor tidak menyertakan saksi sebagai alat bukti.

"Syarat materiil mencakup waktu, daerah peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa. Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu," kata dia.

Sementara itu, dikatakan Ratna, objek laporan itu sama dengan putusan Bawaslu pada 14 Mei yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 telah diputuskan. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme input data Situng KPU.

"Majelis menilai amar putusan tersebut merupakan bentuk perintah terhadap KPU untuk memperbaiki kesalahan input yang terdapat dalam Situng," kata dia.

"Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai intinya sama dengan laporan nomor 007 dan seterunya yang telah diputus oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," lanjutnya.


Selain itu, Bawaslu menilai laporan tidak memenuhi persyaratan yang keempat terkait tenggat waktu laporan. Persyaratan itu menyebutkan laporan disampaikan 9 hari sehabis insiden dugaan pelanggaran diketahui.

"Laporan disampaikan paling usang 7 hari semenjak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari kesembilan semenjak insiden dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," tutupnya.



BPN: Kelalaian Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terulang:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Materi Sama Dengan Putusan Sebelumnya, Bawaslu Tolak Laporan Soal Situng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel