Bawaslu Terima 4 Dari 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Mei 26, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Dari 8 laporan yang teregistrasi, Bawaslu tetapkan 4 laporan diterima dan sisanya ditolak.
Sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dipimpin pribadi oleh Ketua Bawaslu, Abhan. Turut hadir anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.
"Ada 4 yang dinyatakan tidak sanggup diterima dan ada 4 yang dinyatakan diterima," ujar Abhan ketika membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrim, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
"Kemudian untuk register nomor 12, 13, 21, 24 kami nyatakan diterima maka dilanjutkan sidang pemeriksaan. Untuk selanjutnya masalah di atas kami mengagendakan sidang besok Selasa (28/5) jam 9 dengan kegiatan pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan balasan dari para terlapor," kata Abhan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam sidang putusan itu menjelaskan beberapa syarat laporan dugaan pelanggaran administratif. Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor.
"Persyaratan laporan, satu syarat formil dan materiil, dua kewenangan untuk menuntaskan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, kedudukan status terlapor dan pelapor, dan empat tenggat waktu laporan administratif pemilu," ujar Afif.
Afif menyampaikan persyaratan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat komulatif. Maka, kata dia, seluruh persyaratan harus terpenuhi semoga laporan sanggup dilanjutkan ke persidangan investigasi perkara.
"Syarat penyampaian laporan bersifat kumulatif, yaitu harus terpenuhi secara keseluruhan dan simultan. Bahwa selanjutnya majelis pemeriksa akan menilik keterpenuhan syarat laporan dari pelapor," kata dia.
Berikut ini hasil dari putusan pendahuluan yang diterima dan tidak diterima oleh Bawaslu.
Diterima dan ditindaklanjuti pemeriksaan:
12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Zalfu Alsidi
Terlapor: PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Harli
Terlapor: 30 PPK di Kalimantan Barat
21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Wisnu Ardiyanyo
Terlapor: KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Empat Lawang
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Jarse Roba
Terlapor: KPU Provinsi Maluku Utara
Ditolak:
009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Dian Islamiati Fatwa
Terlapor: KPU RI
05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Anthon Sihombing
Terlapor: KPU Kabupaten Asahan
14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Arnanto Nurprabowo
Terlapor: KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
17/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Tatang Adiwiyono
Terlapor: KPU Kabupaten Tulung Agung
BPN Ajukan 51 Bukti ke MK, Termasuk Laporan yang Ditolak Bawaslu:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Terima 4 Dari 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu"
Posting Komentar