Kecewa Laporan Soal Situng Ditolak, Bpn Tuding Bawaslu Terlalu Prosedural
Mei 27, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyesalkan keputusan Bawaslu yang menolak laporan pelanggaran administratif pelaksanaan Pemilu dikarenakan telah melebihi tenggat waktu dan juga sama dengan laporan sebelumnya yang sudah diputus Bawaslu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai Bawaslu terperangkap dalam fatwa yang prosedural.
"Saya terus jelas menyayangkan bahwa Bawaslu pada hal ini sangat prosedural sekali, bahwa kami sudah melaksanakan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami masih sanggup diterima dan bahwa staf di sini sempat mengecek apakah laporan kami diterima atau tidak, dan ternyata masih sanggup diterima," ujar Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Seperti diketahui, laporan atas nama Dian Islamiati Fatwa itu ditolak alasannya yaitu melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan Bawaslu. Tenggat waktu yang dimaksud yaitu 7 hari sesudah insiden dugaan pelanggaran terjadi.
Dian mengakui, BPN Prabowo-Sandi telah menghitung batas waktu pelaporan berdasarkan hari kerja. Namun berdasarkan dia, KPU menghitung berdasarkan kalender biasa.
"Jadi mereka menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja," lanjut Dian.
Ia kembali menegaskan bahwa Bawaslu hanya terpaku pada peraturan. Menurut Dian, seharusnya Bawaslu memperlihatkan kesempatan kepadanya untuk menunjukan bahwa Situng KPU tidak sanggup dipercaya.
"Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural mestinya memperlihatkan kesempatan kepada kami untuk menunjukan bahwa Situng KPU ini tidak kredibel," katanya.
Tak hanya problem tenggat waktu, Bawaslu juga menolak laporan Dian alasannya yaitu objek terlapor sudah pernah diputuskan pada sidang sebelumnya. Namun Dian mengaku belum puas dengan putusan Bawaslu itu, alasannya yaitu hanya menuntut KPU untuk memperbaiki mekanisme input data pada Situng. Sedangkan ia menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU.
"Perlu juga kita ingatkan bahwa pada keputusan Bawaslu sebelumnya juga melihat hal-hal yang sangat prosedural sekali sehingga Bawaslu memutuskan perkara yang sama pada situng bahwa petitum-nya hanya memperbaiki walaupun KPU dinyatakan bersalah," ucap Dian.
"Kalau petitum yang kami usikan yaitu kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU alasannya yaitu di situ kita akan melihat di mana bahu-membahu kesalahan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administratif terkait kesalahan input data pada Situng KPU RI. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil alasannya yaitu bahan laporan sama dengan amar putusan Bawaslu pada 14 Mei 2019.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak sanggup diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, ketika membacakan sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu.
Selain itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai laporan tidak memenuhi persyaratan terkait tenggat waktu laporan. Persyaratan itu menyebutkan laporan disampaikan 9 hari sesudah insiden dugaan pelanggaran diketahui.
"Laporan disampaikan paling usang 7 hari semenjak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari kesembilan semenjak insiden dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.
Sederet Link Berita Dijadikan Bukti Kecurangan Pilpres 2019:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kecewa Laporan Soal Situng Ditolak, Bpn Tuding Bawaslu Terlalu Prosedural"
Posting Komentar