Kpu Cek Somasi Prabowo Ke Mk, Dari Dpt Bermasalah Sampai Situng

KPU Cek Gugatan Prabowo ke MK, dari DPT Bermasalah hingga SitungKomisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

Jakarta -KPU telah mendapatkan salinan somasi yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 3 hal di antara materi somasi yang disebutkan KPU.

"Secara pokok (materi gugatan) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada 3 hal," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Tiga hal itu disebut Viryan mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah, Sistem Informasi Penghitungan (Situng), hingga terkait formulir C7 atau daftar hadir pemilih dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada ketika 17 April 2019.

"DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk nalar dan bermasalah, terkait Situng, terkait dengan formulir C7 yang dihilangkan di sejumlah daerah," sebut Viryan.




Saat ini disebutkan Viryan kalau tim aturan KPU tengah mengecek keseluruhan alat bukti yang dilampirkan kubu Prabowo. Bersamaan dengan itu Viryan juga menyampaikan KPU akan menyiapkan balasan atas somasi itu.

"Kita jawab (karena) materi somasi kan nanti materinya detailnya banyak. Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, lalu yang gres diterima ini kan masih dengan dokumen 51 alat bukti. Nanti kita cek satu-satu, tim aturan semenjak tanggal 25 (Mei 2019) sudah mulai bekerja," kata Viryan.

"Kita sedang menyiapkan bahan-bahan, untuk menjawab somasi tersebut sebaik mungkin. KPU akan menjawab somasi menurut dalil yang disampaikan," sambungnya.


Simak Juga "7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK":

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Cek Somasi Prabowo Ke Mk, Dari Dpt Bermasalah Sampai Situng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel