Kpu Sebut Somasi Prabowo Soal Dpt Telah Ditindaklanjuti Sebelum Coblosan

KPU Sebut Gugatan Prabowo soal DPT Telah Ditindaklanjuti Sebelum CoblosanFoto: Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi Andayani/detikcom)

Jakarta -KPU menanggapi salah satu somasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 17,5 juta data DPT bermasalah. KPU menyampaikan somasi tersebut sebelumnya telah dijawab dan ditindaklanjuti.

"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya bahwasanya ini sudah diketahui banyak pihak," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).


Viryan menyampaikan permasalahan 17,5 juta data bermasalah ini sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun menurutnya sebelum angka itu diberikan, pihaknya telah mempersilakan Partai Gerindra untuk melaksanakan analisis data KPU.

"Sebelum masuk angka 17,5 juta itu bahwasanya dari penerima pemilu, partai politik, yakni partai Gerindra juga sudah melaksanakan analisis memakai data pemilih yang terbuka di kantor KPU. Kami menyiapkan seperangkat unit komputer dengan data terbuka (untuk NIK) tidak ada bintangnya dilakukan analisis," kata Viryan.

"Analisis data ganda pada dikala itu selesai di bulan Februari itu sekitar 775 ribu potensi data ganda. Nah lalu gres masuk data yang 17,5 juta ini," sambungnya.


Dia menyebut, permasalahan tersebut telah selesai ditindaklanjuti KPU. Selain itu, menurutnya hasil dari tindak lanjut tersebut diberikan kepada masing-masing pihak pada 14 April 2019.

"Sejak data tersebut disampaikan, saya pikir kita semua tahu bahwa KPU sudah menindaklanjutinya. Penyerahan hasil tindak lanjut selesai dari KPU kepada tim kampanye paslon pilpres, baik TKN 01 maupun BPN 02. Itu dilakukan pada tanggal 14 April 2019, tiga hari sebelum pemilu. TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," tuturnya.


Namun, Viryan menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan kalau Prabowo ingin kembali menggugat hal tersebut di MK. Menurutnya, pihaknya akan menjawab dengan lebih menyeluruh dalam persidangan

"Dokumen tanggapan juga kan sebagai dokumen pertanggungjawaban publik, kita sebar luaskan. Tapi tentunya tidak apa-apa, pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil menyerupai itu, kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi demi keadilan pemilu," kata Viryan.



Simak Juga '7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK':



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Sebut Somasi Prabowo Soal Dpt Telah Ditindaklanjuti Sebelum Coblosan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel