Menakar Kecurangan Pemilu

Menakar Kecurangan PemiluPrabowo gugat hasil pemilu ke MK (Luthfy Syahban)

Jakarta -Dalil-dalil kecurangan pemilu yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno risikonya mendarat di landasan konstitusional. Di hari terakhir pendaftaran perkara, melalui tim hukumnya, permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, upaya konstitusional telah ditempuh dengan mengajukan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Terdapat empat laporan yang diajukan. Dua laporan diajukan oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan nomor masalah 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diputus 14 Mei 2019. Kedua laporan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas masalah pengelolaan SITUNG dan legalitas forum quick count.

Satu masalah diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, sedangkan masalah lainnya diajukan oleh Dian Islamiati dengan nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Keduanya mempersoalkan dugaan kecurangan dari Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua laporan telah diputus pada 20 Mei 2019.

Dapat Diukur

Sebelum putusan MK dikeluarkan, intinya potensi ada atau tidaknya kecurangan yang bersifat TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi sudah sanggup diukur dengan merujuk pada keempat putusan Bawaslu tersebut dengan menilai kualitas dan kuantitas dalil dan alat bukti yang disampaikan.

Pada laporan perihal pengelolaan SITUNG, disebutkan bahwa data-data yang dimasukkan oleh KPU sengaja dimanipulasi untuk mengurangi bunyi yang diperoleh Prabowo-Sandi dan mendongkrak bunyi Jokowi-Maruf. Namun dalam proses ajudikasi, ditemukan fakta bahwa kesalahan input data dalam SITUNG ialah murni human error dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan.

Kekeliruan input data tidak hanya terjadi pada perolehan bunyi pasangan calon nomor urut 02, melainkan juga pada 01. Data-data yang disajikan oleh tim aturan Prabowo-Sandi pun telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan perbaikan data dan verifikasi ulang, bahkan sebelum laporan diajukan ke Bawaslu.

Maka dari itu, Bawaslu menghukumkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme input data SITUNG. Bawaslu pun mengimbau semoga KPU tetap memperhatikan dan mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam mengunggah data di SITUNG.

Pada laporan selanjutnya, tim Prabowo-Sandi mempertanyakan dapat dipercaya forum penyelenggara quick count yang dianggap berpihak kepada Jokowi-Maruf, sehingga mempublikasikan hasil quick count yang sudah niscaya mengunggulkan Jokowi-Maruf. Tim Prabowo-Sandi mempertanyakan KPU yang tidak melaksanakan kiprah dan wewenangnya dengan baik lantaran tidak melaksanakan supervisi dan santunan hukuman terhadap forum quick count yang tidak independen.

Tetapi, tidak terbukti adanya forum quick count yang memihak salah satu kandidat. Apalagi, jikalau bukti yang disampaikan hanya penghitungan tidak valid di satu provinsi saja, yaitu Provinsi Bengkulu. Kekeliruan di satu provinsi saja tidak sanggup serta merta merepresentasikan adanya kekeliruan secara nasional.

Kendatipun begitu, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa KPU telah melanggar tata cara dan mekanisme pendaftaran dan pelaporan forum quick count lantaran tidak melaksanakan sosialisasi pendaftaran dan pengawasan forum quick count dalam mengumpulkan laporan sumber dana dan metodologi penelitian, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Beruntungnya, beberapa forum quick count yang sudah berpengalaman memperlihatkan hasil survei penyelenggaraan pemilu berinisiatif memberikan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan dalam menjalankan quick count tanpa harus menunggu isyarat dari KPU.

Atas dasar tersebut, Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan mekanisme pendaftaran dan pelaporan forum quick count serta memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan forum quick count yang belum memasukkan laporan ke KPU supaya sanggup segera ditindaklanjuti oleh KPU. Namun demikian, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU masih nihil dan belum terbukti.

Dua masalah lainnya yang diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais serta Dian Islamiati mempunyai karakteristik yang sama. Keduanya menuduh kandidat Jokowi-Maruf telah melaksanakan kecurangan yang bersifat TSM, alasannya diduga melaksanakan politik uang dan melibatkan abdnegara pemerintah untuk memenangkan Jokowi-Maruf. Keduanya pun sama-sama dinyatakan tidak sanggup diterima di tahap sidang pendahuluan lantaran alat bukti yang disampaikan tidak memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif.

Mengacu pada klarifikasi Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum (UU Pemilu), pembuktian TSM disandarkan pada tiga hal: (1) terstruktur, yaitu dilakukan oleh abdnegara struktural, baik abdnegara pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif; (2) sistematis, yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan (3) masif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu, bukan hanya parsial.

Secara kuantitatif, berdasarkan Pasal 25 ayat (8) abjad c Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (Perbawaslu No. 8 Tahun 2018), minimal terdapat dua alat bukti di paling sedikit 50% dari jumlah tempat provinsi, yaitu 17 provinsi.

Sayangnya, alat bukti yang dilampirkan pada dua masalah tersebut berupa print out gosip elektronik yang masih memerlukan klarifikasi dari alat bukti pendukung berupa surat, video, atau dokumen lainnya. Adapun pelapor juga melampirkan laporan penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, dua provinsi saja masih tetap tidak sanggup menggambarkan kondisi yang bersifat masif berdasarkan UU Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018.

Dengan mempelajari keempat laporan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa dalil-dalil kecurangan TSM, yang selama ini digembar-gemborkan secara TSM juga, sulit untuk dibenarkan akhir lemahnya pembuktian.

Dokumen, video, keterangan saksi, dan sebagainya harus sanggup dihadirkan di ruang ajudikasi, begitu pula implikasi yang signifikan dalam perolehan bunyi yang menjadikan berkurangnya bunyi dari salah satu pihak. Pihak yang mendalilkan harus memperlihatkan secara gamblang perbandingan perolehan bunyi akhir manipulasi dan perolehan bunyi berdasarkan pemilu yang jujur dan adil.

Namun demikian, tim Prabowo-Sandi gagal melaksanakan hal itu. Kesalahan dan kekeliruan administrasi pemilu oleh KPU dan screenshot gosip online tentu tidak besar lengan berkuasa untuk menunjukan adanya tuduhan serius berupa pelanggaran pemilu yang TSM. Bisa jadi kecurangan pemilu memang terjadi, tetapi sifatnya kasuistik, insidental, perseorangan, dan sporadis.

Mengatur Strategi

Apabila tim Prabowo-Sandi ingin memenangkan somasi PHPU di MK, maka perlu mengatur ulang strategi. Kunci utamanya terdapat pada pembuktian yang harus memenuhi kualifikasi kuantitatif dan kualitatif serta signifikansi dengan perolehan suara. Namun demikian, apabila mencermati permohonan tim aturan Prabowo-Sandi ke MK, dalil dan alat bukti yang disampaikan cukup sama dengan substansi laporan ke Bawaslu.

Kecurangan TSM ialah suatu tuduhan serius. Membangun narasi-narasi negatif di masyarakat tidak akan membantu apapun apabila alat bukti yang dihadirkan di meja persidangan hanya imajinasi. Jika jalan semacam ini lagi yang ditempuh, sanggup jadi, hasilnya tidak akan berbeda jauh dengan sidang somasi Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) yang diketuk MK lima tahun silam.

Violla Reininda Haikal junior associate pada Kantor Hukum Refly Harun and Partners dan peneliti di Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta


Tulisan ini ialah kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Menakar Kecurangan Pemilu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel