Penjelasan Ustaz Iyus Terkait Ucapan Yang Menjeratnya Jadi Tersangka
Mei 18, 2019
Tambah Komentar
Bogor -Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Raya Iyus Khaerunnas mengakui ada pernyataannya yang salah usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong. Dia mengakui ada kekhilafan.
detikcom mewawancarai ustaz Iyus di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019). Dia gres saja keluar usai penahanannya ditangguhkan polisi. Dia didampingi sejumlah orang termasuk kuasa hukumnya Beni Mahyudin.
Ustaz Iyus menjelaskan, dirinya telah diperiksa oleh penyidik. Dalam proses itu, ia memberi penjelasan terkait belahan video ucapannya yang viral di media sosial. Dalam video itu, Iyus mengaitkan isu dugaan kecurangan pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan perlawanan lewat jihad.
"Ya pada dasarnya saya memperlihatkan di video terkait dengan pernyataan saya terkait dengan pemilu curang, lalu perihal komunisme, dan satu lagi perihal jihad konstitusional. Yang jadi problem ialah perihal pemilu curang ini datanya bagaimana, hasilnya kita lengkapi bahwa sehabis ada putusan Bawaslu, bahwa KPU bersalah dalam hitungan, dan itu sudah clear," katanya.
Iyus mengaku pernyataannya soal pemilu curang itu merespons Bawaslu yang menetapkan KPU melanggar tata cara dan mekanisme penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Kemudian kedua terkait dengan dilema komunisme, ternyata juga komunisme itu pedoman yang tidak boleh berdasarkan TAP MPR nomor 25 tahun 66. Nah itu ada sedikit ada penjelasan terkait komunisme China, itu yang sebetulnya itu ialah ilham dari pemikiran-pemikiran para pakar termasuk Yusril Ihza Mahendra di ILC (Indonesia Lawyers Club-red) bahwa bergeraknya komunisme itu salah satunya mungkin dari pekerja-pekerja gila atau aseng yang ada di wilayah Indonesia. Tapi insyallah itu tidak terjadi gitu ya, itu hanya asumsi, mudah-mudahan tidak benar," ujarnya.
Ustaz Iyus juga meluruskan soal ucapannya terkait undangan jihad. Menurutnya yang ia maksud dalam video tersebut ialah undangan jihad konstitusional dengan cara damai, bukan dalam arti mengajak orang untuk perang.
"Jihad konstitusional ialah jihad mengawal konstitusi kita. Mengawal aspirasi masyarakat atau rakyat supaya bunyi mereka tetap teramankan, kondusif di KPU pusat. Oleh alasannya itu kita dengan santun dan konstitusional dan hening tiba ke sana untuk mendengar pengumuman dari KPU. Itu saja klarifikasi," ucapnya.
"Mudah-mudahan dengan ini kita terima dengan legowo, dengan baik supaya tetap kondisi bangsa kita dalam kondisi yang bersatu, tidak terpecah belah menyerupai di negara negara lain. Demikian," ujarnya.
Ustaz Iyus menambahkan, pemeriksaannya berlangsung lancar dan santai. Dia mengaku meluruskan sejumlah pernyataannya supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Dia meminta maaf bila ada pernyataannya yang salah.
"Hal-hal yang memang sekiranya secara aturan ada hal crowded atau apalah kita luruskan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan di waktu yang lain. Saya juga menyadari barangkali ada kealpaan, ada kekhilafan yang saya sampaikan itu sangat manusiawi pada dikala situasi tertentu dan kondisi tertentu menciptakan saya semangat ternyata ada hal-hal yang barangkali secara aturan lewat kontrol," ujarnya.
Ditambahkan ustaz Iyus, kasus ini akan jadi pelajaran baginya ke depan. "Ya hati-hati saja, menciptakan pernyataan hati-hati. Berbeda pendapat boleh tetapi hati-hati dalam menciptakan pernyataan-pernyataan perilaku dan rekaman dan apalagi itu diviralkan," ujarnya.
Ustaz Iyus berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses aturan di Polres Bogor Kota, termasuk wajib lapor. Meski penahanannya ditangguhkan, ustaz Iyus dikenai wajib lapor 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Proses hukumnya tetap berjalan.
"Kita lapor saja, Senin, Kamis. Seminggu dua kali wajib lapor," ucapnya. Meski demikian ustaz Iyus berharap kasus yang menjeratnya ini sanggup dihentikan.
"Harapannya aman-aman saja dan tidak dilanjutkan," ucapnya.
Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap polisi terkait video viral dirinya bicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga undangan jihad untuk melawan itu semua. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong.
Ustaz Iyus ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perihal perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 perihal ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 perihal penyebaran informasi bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Ustaz Iyus Terkait Ucapan Yang Menjeratnya Jadi Tersangka"
Posting Komentar