Penangguhan Penahanan Ustaz Iyus Dikabulkan, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Penangguhan Penahanan Ustaz Iyus Dikabulkan, Wajib Lapor 2 Kali SemingguFoto: Ketua GNPF-U Bogor Iyus Khaerunnas (ist/FB)

Jakarta -Polres Bogor Kota menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran info bohong. Meski demikian penahanannya ditangguhkan.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota menawarkan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2019).

"Namun proses aturan tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," sambungnya menegaskan.


Ustaz Iyus diamankan dari kediamannya Jumat (17/5) siang terkait video viral dirinya bicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga undangan jihad untuk melawan itu semua. Menurut Komisaris Besar Hendri, ustaz Iyus meminta maaf dan mengakui salah ketika diperiksa oleh penyidik.

"Dalam hasil periksaan ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," ujarnya.

Polres Bogor Kota menetapkan Ketua GNPF-U Bogor Iyus Khaerunnas sebagai tersangka. Ustaz Iyus ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 wacana perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 wacana ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 wacana penyebaran info bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Dalam video yang beredar, Iyus mengaitkan isu dugaan kecurangan pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan perlawanan lewat jihad.

Kuasa aturan ustaz Iyus, Beni Mahyudin, sebelumnya sudah bicara terkait kasus ini. Beni menjelaskan, video ucapan ustaz Iyus yang tersebar itu tidak utuh sehingga mengubah makna. Dia mengaku tidak tahu siapa pihak yang membuatkan belahan video tersebut di media sosial.


Terkait ucapan ustaz Iyus soal jihad, menurutnya itu ialah undangan jihad konstitusi, bukan perang.

Ustaz Iyus berdasarkan Beni dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu yang menetapkan KPU melanggar tata cara dan mekanisme penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan ustaz Iyus dalam BAP-nya," jelasnya ketika dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (18/5).


"Jadi tolong dicatat tebal-tebal, ustaz Iyus itu statemennya jihad konstitusi, bukan jihad dalam pengertian perang. Ustaz Iyus dalam BAP-nya ke penyidik menyatakan ada statemen ia yang terpenggal, hanya kami belum dapatkan video viral awalnya. Ustaz Iyus sendiri tidak tahu siapa yang memviralkan," sambungnya.


Lihat video Ketua GNPF-U Bogor Tersangka Kasus Video Ajakan Perlawanan:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Penangguhan Penahanan Ustaz Iyus Dikabulkan, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel