02 Ngaku Kehilangan 2.871 Bunyi Sehari, Mk: Situng Bukan Basis Rekapitulasi
Juni 27, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kehilangan 2.871 bunyi dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan bunyi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah.
"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan paslon 02 kehilangan 2.871 bunyi dalam sehari, ialah semula dalam hitung cepat memperoleh 18.000 bunyi menjadi 15.131 suara. Sementara perolehan bunyi paslon 01 berubah dari semula 14.254 bunyi bertambah menjadi 15.245 suara," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pendapat MK dalam berkas putusan somasi hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Prabowo-Sandi selaku pemohon mengajukan alat bukti P140CC berupa video rekaman. Enny menyampaikan KPU selaku pihak termohon membantah adanya kecurangan tersebut.
"Termohon membantah dan menandakan bahwa dalil pemohon tidak berdasar sebab tidak menguraikan di mana terjadinya perubahan tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan apa kekerabatan dari perubahan data hitung cepat dengan perolehan bunyi masing-masing, terutama pemohon," ucapnya.
Mahkamah pun mencermati bukti video yang diajukan tim aturan Prabowo-Sandi. Diketahui, video tersebut berasal dari akun media umum Facebook.
"Setelah Mahkamah mencermati bukti video yang diajukan pemohon, ternyata bukti rekaman yang dimaksud seseorang yang mengaku berjulukan Alamo Darusalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang berjulukan Prof Sugianto Sulistiono yang pernah meng-upload data web Situng di akun Facebook yang bersangkutan yang pada awalnya menampilkan komposisi perolehan bunyi paslon 01 yang semula 14.254 dalam waktu sejam berubah jadi 15.245 suara, sehingga ada penambahan bunyi sebanyak 991," tutur Enny.
"Sebaliknya, paslon 02, awalnya 18.002 berkurang jadi 15.131, sehingga suaranya hilang suaranya sebanyak 2.871," sambungnya.
Mahkamah menilai bukti tersebut hanya narasi yang dibentuk pemilik akun. Mahkamah juga mengingatkan Situng KPU bukan basis rekapitulasi bunyi dalam pemilu.
"Terhadap fakta aturan tersebut, bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya bunyi paslon. Sesuai dengan posisi Situng yang bukan merupakan basis rekapitulasi bunyi hasil sebab masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil final rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tuturnya.
Mahkamah menolak dalil dari tim aturan Prabowo-Sandi. "Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan berdasarkan hukum," ujar Enny.
Tonton Video Ahli Prabowo Sebut Suara 01 Ditambah, Suara 02 Dikurangi:
[Gambas:Video 20detik]
Belum ada Komentar untuk "02 Ngaku Kehilangan 2.871 Bunyi Sehari, Mk: Situng Bukan Basis Rekapitulasi"
Posting Komentar