Tim Prabowo Bawa Dalil Tps Siluman, Mk Anggap Tidak Jelas
Juni 27, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Mahkamah Konsitusi (MK) menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam somasi sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak sanggup diperiksa lantaran bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak sanggup menunjukkan dengan terang TPS siluman itu.
"Dalil pemohon demikian berdasarkan Mahkamah tidak sanggup diperiksa lebih lanjut lantaran pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang menentukan di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Adapun TPS 'siluman' yang dimaksud berjumlah 2.984, dengan 895.200 bunyi siluman. Saldi menyebut dalil tersebut sudah dibantah oleh KPU selaku pihak termohon sebagai hal yang mengada-ada lantaran tidak menyertakan lokasi TPS siluman yang dimaksud.
"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan menemukan TPS siluman sebanyak 2.984 TPS atau sekitar 895.200 bunyi siluman jumlah bunyi tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah TPS yang ditetapkan termohon dengan SK 860 dan seterusnya 2019 sebanyak 810.352 TPS dengan adanya data TPS yang terdapat dalam situng sebanyak 813.336 TPS," ucap Saldi.
"Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menyatakan dalil mengenai adanya 2.894 TPS siluman yang diketahui pemohon sesudah membandingkan sebanyak 810.352 TPS dalam DPTHP 3 berdasarkan SK nomor 860/2019 per tanggal 18 April 2019, dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam situng lalu dikaitkan dengan penggelembungan bunyi sebanyak 895.200 ialah dalil yang mengada-ada," tutur Saldi.
KPU, kata Saldi, juga telah mengajukan bukti yang menunjukkan data TPS yang ada di seluruh Indonesia, sedangkan tim 02 tidak. Saldi juga menyebut MK berpendirian data pada situng tidak sanggup dijadikan data menilai keabsahan suara.
Kalau penambahan TPS benar ada, itu pun tak sanggup menjadi dasar telah terjadi kecurangan yang merugikan pemohon. Oleh lantaran itu, MK menilai dalil tersebut tak beralasan berdasarkan hukum.
"Dalil pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum," ujarnya.
MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat:
[Gambas:Video 20detik]
Belum ada Komentar untuk "Tim Prabowo Bawa Dalil Tps Siluman, Mk Anggap Tidak Jelas"
Posting Komentar