Mk Tegaskan Situng Bukan Sumber Data Rekapitulasi Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan Situng KPU tak beralasan berdasarkan hukum


Foto: Hakim MK Suhartoyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan Situng KPU tak beralasan berdasarkan hukum. Menurut MK, bukti-bukti yang diserahkan tim 02 tidak didukung bukti lain yang sah dan tidak terang asalnya.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan berdasarkan hukum," kata hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

MK lalu menyebut kalaupun bukti yang diserahkan tim 02 terkait Situng itu benar, tetap saja bedasarkan aturan yang ada Situng bukanlah sumber data untuk rekapitulasi nasional baik dalam Pileg maupun Pilpres. MK menyatakan KPU menciptakan Situng sebagai amanat untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan alias sebagai sarana keterbukaan publik.



"Data pada web situng bukan lah data akibat yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan bunyi pasangan calon pada Pemilu 2019," ucapnya.

MK juga menyatakan KPU telah menciptakan disclaimer yang menjelaskan jikalau Situng bukan merupakan sumber data untuk resmi untuk rekapitulasi Pemilu 2019. Suhartoyo juga menyebut pemohon tak sanggup mengatakan pada TPS mana saja

"Pemohon tidak sanggup menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak sanggup menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," terang Suhartoyo.



Sebelumnya, tim aturan Prabowo-Sandiaga dalam dalil permohonan menyinggung Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang dinilai kacau. Kesalahan input data jadi sorotan.

"Banyaknya kesalahan input data pada Situng yang menjadikan terjadinya ketidaksesuaian data (nformasi) denga data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi," kata tim aturan Prabowo dalam permohonan somasi hasil Pilpres yang dibacakan pada Jumat (14/6).

Tim aturan Prabowo menyebut banyaknya kesalahan penjumlahan bunyi sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Menurut tim Prabowo, Situng merupakan perangkat yang dipakai sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan penetapan hasil Pemilu.

Sedangkan dalam petitum poin ke-14, tim Prabowo memohon supaya MK tetapkan memerintahkan KPU untuk melaksanakan audit terhadap Situng. Sementara tim aturan KPU dalam balasan (eksepsi) menganggap tim aturan Prabowo-Sandiaga gagal paham soal Situng KPU.

Menurut tim KPU, pemohon, yaitu Prabowo-Sandiaga, tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan bunyi di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional. Pencatatan data pada Situng ditegaskan KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolahan bunyi pada tingkat nasional.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Mk Tegaskan Situng Bukan Sumber Data Rekapitulasi Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel