Ahli Kpu Pakar It Prof Marsudi Jelaskan Situng Tak Dapat Diakses Publik

Ahli KPU Pakar IT Prof Marsudi Jelaskan Situng Tak Bisa Diakses PublikSidang sengketa Pilpres 2019 di MK (dok. Antara Foto)

Jakarta -KPU menghadirkan pakar IT Prof Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang somasi Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Marsudi menjelaskan soal Situng KPU yang kerap dibahas oleh tim aturan Prabowo-Sandiaga selaku penggugat.

"Situng itu yaitu hanyalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003 lalu. Waktu dirancang dulu dan keadaan sekarang, UU menyatakan yang sah yaitu penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS sampai KPU pusat," kata Marsudi dalam sidang lanjutan somasi Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Marsudi menyampaikan situng dirancang untuk sarana transparansi penghitungan bunyi ke masyarakat, bukan sebagai sistem penghitungan suara. Dia menjelaskan situng mempunyai kegunaan untuk melaksanakan fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.



"Waktu dirancang, situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara. Situng dirancang untuk sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat melaksanakan proses kontrol," ucapnya.

Dia menjelaskan situng yang bergotong-royong berada di dalam KPU dan tak dapat diakses masyarakat. Situng juga dibangun di 3 lokasi. Lokasi pertama di KPU, sedangkan lokasi kedua dan ketiga tak dapat disebutkan alasannya yaitu berfungsi sebagai cadangan.

"Situng sesungguhnya hanya dapat diakses dari dalam KPU dan dilengkapi banyak sekali macam pengamanan, termasuk lokasi di kawasan bencana, 1 lokasi di KPU dan 2 lokasi dihentikan diketahui siapa pun alasannya yaitu merupakan cadangan jikalau terjadi suatu tragedi atau musibah," tuturnya.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ahli Kpu Pakar It Prof Marsudi Jelaskan Situng Tak Dapat Diakses Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel