Ahli Kritik Kpu Soal Disclaimer: Istri Profesor Aja Tak Tahu Artinya

Ahli Kritik KPU soal Disclaimer: Istri Profesor Aja Tak Tahu ArtinyaIlustrasi sidang sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Antara-Foto)

Jakarta -Prof Marsudi Wahyu Kisworo mengkritik KPU soal istilah disclaimer pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Marsudi menyebut seharusnya istilah itu disampaikan dalam Bahasa Indonesia.

Bermula dari salah seorang anggota tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon yaitu Luthfi Yazid yang menanyakan soal istilah itu. Marsudi yang dihadirkan sebagai hebat oleh KPU pun menjawabnya sekaligus mengkritik KPU.

"Kemudian disebutkan tadi disclaimer ya. Apa itu disclaimer dan bagaimana memilih disclaimer itu, siapa yang memilih ini harus ada disclaimer dan menyerupai apa itu?" tanya Luthfi pada Prof Marsudi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

"Nah ini memang salah satu penyakit dari bangsa kita, Pak. Makara saya juga ke KPU mungkin lain kali jangan pakai disclaimer alasannya yakni banyak orang yang nggak paham apa disclaimer itu," jawab Prof Marsudi.

Prof Marsudi lalu mengistilahkan 'disclaimer' sebagai syarat dan ketentuan berlaku. Dia menyebut yang memilih adanya disclaimer yakni pemilik yaitu KPU.

"Itu memang dari pihak pemilik dalam hal ini KPU. Tetapi mungkin jikalau saya boleh kritik, mbok lain kali jangan pakai kata disclaimer, lain kali pakai kata syarat dan ketentuan sehingga semoga lebih sanggup dipahami oleh semuanya. Istri saya aja nggak tahu disclaimer itu apa, padahal istri profesor ya," sebut Prof Marsudi.




Prof Marsudi sebelumnya menyebutkan adanya 5 poin disclaimer pada KPU, antara lain:
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara yakni data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS;
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, sanggup dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan;
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1;
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan bunyi dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka; dan
5. Berdasarkan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 secara nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019, jumlah TPS semula 813.350 TPS menjadi 813.336 TPS.

Berdasar pada disclaimer itu Prof Marsudi menyebutkan bila kesalahan entri sanggup saja terjadi tetapi ia menilai hal itu bukanlah kecurangan. Penambahan atau pengurangan disebut Prof Marsudi sanggup saja terjadi. Dia mencontohkan data yang diambilnya dari Situng per 10 Juni 2019 di Gorontalo.

"Misalnya di Gorontalo itu di Situng 4.451, tetapi sehabis dilakukan cek fisik ke C1 ternyata bunyi 01 3.811, ada penambahan bunyi 640 di 01. Di kawasan yang sama, 02, berdasarkan Situng 4.784 tetapi dicek hanya 4.043 penambahan suaranya 741. Makara artinya pasangan 02 lebih banyak dibandingkan 01, tapi di kawasan lain 01 lebih banyak dari 02, di kawasan lain lagi bunyi mereka dikurangi, itu yang terjadi menyerupai itu," kata Prof Marsudi.

Menurut Prof Marsudi, kesalahan itu sanggup terjadi apabila formulir C1 salah. Bila hal itu terjadi, lanjut Prof Marsudi, KPU harus mengoreksinya pada penghitungan bunyi berjenjang.


Hadapai Gugatan di MK, KPU Tak Hadirkan Saksi:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ahli Kritik Kpu Soal Disclaimer: Istri Profesor Aja Tak Tahu Artinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel