Tim Aturan Kpu: Pemohon Gagal Buktikan Dalil Gugatan

Tim Hukum KPU: Pemohon Gagal Buktikan Dalil GugatanTim Hukum KPU Ali Nurdin Foto: Dwi Andayani/detikcom

Jakarta -KPU telah mendengarkan saksi andal dan fakta dari tim hukuk Prabowo Subianto dalam sidang somasi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai saksi Prabowo gagal menerangkan dalil.

"Kami melihat, saksi pemohon gagal menerangkan dalil-dalil permohonannya," ujar kuasa aturan KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

Ali mempertanyakan dimana kecurangan yang dituduhkan terhadap KPU. Menurutnya tuduhan kecurangan disebut dalam tahapan, namun beliau menyampaikan tahapan merupakan hal yang sederhana.


"KPU curang, curangnya dimana? KPU contohnya melanggar ketentuan. Misalnya begini, aku sederhana saja melihat kecurangan itu dituduhkan dari tahapan. Tahapan itu praktis banget," kaya Ali.

Selain itu, Ali menyebut permasalahan yang dituduhkan terhadap Cawapres Ma'ruf Amin sudah terjawab. Tak hanya itu, problem Daftar Pemilih Tetap (DPT), sampai kampanye juga telah terjawab.

"Satu registrasi penetapan calon, problem kiai Ma'ruf terjawab. Kedua penyusunan dan penetapan DPT, kan ini berjalan terbuka begitu kan terperinci alurnya ibarat apa," kata Ali.


"Ketiga problem sosialisasi kampanye, problem dana kampanye kan bukan problem ke MK. Kecuali keterlambatan laporan, Kalau ada tidaknya pelanggaran kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," sambungnya.

Ali juga menyebut, problem sistim informasi penghitungan (situng) juga telah terjawab. Terlebih menurutnya, situng tidak berkaitan dengan hasil penetapan.

"Keempat berkaitan dengan situng. Mah situng kan alat bantu, jika mempermasalahkan situng apapun masalahnya tidak ada kaitannya dengan hasil," tuturnya.


BPN Tak Bisa Buktikan Dalil, KPU Pikir-pikir Hadirkan Saksi:



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Tim Aturan Kpu: Pemohon Gagal Buktikan Dalil Gugatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel