Evaluasi Pengawasan Pemilu

Evaluasi Pengawasan PemiluFoto: Rifkianto Nugroho

Jakarta -

Berdasarkan informasi dari website Kementerian Keuangan (26-3-2019), Direktur Jenderal Anggaran menyebutkan jumlah anggaran untuk Pemilu 2019 sanggup diuraikan dari persiapan awal pada 2017 sekitar Rp 465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp 9,33 triliun. Selanjutnya pada 2019 dianggarkan sebesar Rp 15,79 triliun. Makara totalnya dalam tiga tahun anggaran yang disediakan sebanyak R. 25,59 triliun. Sementara untuk alokasi penempatan dirincikan; pada KPU untuk anggaran penyelenggaraan sebesar Rp 25,59 triliun, untuk pengawasan ditetapkan sebesar Rp 4,85 triliun, dan untuk keamanan dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun.

Menyimak cukup besarnya alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi sebuah "pesta demokrasi" Pemilu 2019, maka hal yang masuk akal jikalau tuntutan atas penyelenggaraan pemilu yang baik menjadi keinginan besar masyarakat. Tentu banyak sekali pendapat yang bermacam-macam atas penyelenggaraan Pemilu 2019, namun setidaknya sanggup kita cermati dari aneka macam insiden hingga "demonstrasi" pada 22 Mei, paling tidak bahwa Pemilu 2019 tidak sanggup dikatakan "baik-baik saja". Hal yang perlu menjadi perhatian yaitu mengenai pengawasan pemilu dan hasil dari pengawasan tersebut. Masyarakat perlu tanggapan atas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Mengambil Tindakan

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu tolong-menolong istilah pengawasan gres muncul pada kurun 1980-an. Pada pelaksanaan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan pemilu. Pada kurun tersebut terbangun kepercayaan si seluruh penerima pemilu dan warga negara ihwal penyelenggaraan pemilu untuk membentuk forum DPR yang ketika itu disebut sebagai Konstituante. Kelembagaan Pengawas Pemilu gres muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu, awalnya dengan struktur yang menempel pada forum pemilihan umum (KPU sekarang), kemudian menjadi forum sendiri pada 2003. Selanjutnya terus diperbaiki hingga ketika ini pengawasan pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai UU terbaru mengenai ketentuan pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum, terdapat kiprah Bawaslu yang cukup luas mengenai penyelenggaraan pemilu. Antara lain menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu; melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu; mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang; hingga mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Mencermati catatan sejarah dalam pengawasan pemilu dan juga keluasan kiprah pengawasan yang diamanatkan undang-undang, haruslah dimaknai sebagai upaya yang adil untuk mengupayakan penyelenggaraan pemilu semoga memenuhi keinginan masyarakat. Kepercayaan masyarakat sangat penting dalam upaya membangun demokrasi dan upaya membuat good governance dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga upaya pengawasan pemilu juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pada ketika ini muncul gosip yang bermacam-macam di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu sebagai forum yang mempunyai fungsi pengawasan, maka perlu mengambil tindakan untuk menawarkan pengumuman kepada masyarakat semoga pertanyaan yang beredar dan gosip yang berkembang tidak semakin liar dan tidak membuat "kepanikan" di tengah masyarakat. Peristiwa "demonstrasi" yang terjadi pada 22 Mei cukuplah menjadi alasan bahwa masyarakat membutuhkan tanggapan atas segala gosip yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Bawaslu melalui akun Twitter (27 Mei 2019) telah menawarkan pengumuman bahwa terdapat kurang lebih 7.299 permasalahan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Dengan penjabaran: 392 dugaan pelanggaran pidana, 5.225 dugaan pelanggaran administrasi, 127 dugaan pelanggaran isyarat etik, 758 tidak terkategori sebagai pelanggaran (berdasarkan ketentuan Bawaslu), 709 terkategori merupakan pelanggaran aturan lainnya, dan 97 masih dalam proses.

Selain itu, Bawaslu juga telah menawarkan pengumuman mengenai laporan dugaan kecurangan pemilu maupun pelanggaran administratif yang dilaporkan terjadi secara sistematis dan masif dinyatakan tidak terbukti, tetapi Bawaslu menawarkan beberapa hal yang perlu diperbaiki KPU terkait permasalahan administratif. Hemat saya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta untuk membuat kedewasaan berdemokrasi masyarakat.

Pertama, Bawaslu bersama KPU mengumumkan hal-hal yang sudah diperbaiki dan juga yang akan dilakukan terkait perbaikan administratif sesuai yang telah diputus Bawaslu. Khususnya; tata cara mekanisme dalam proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan catatan harus diperbaiki; kemudian metodologi survei forum quick count. Walaupun sudah terdapat pernyataan perbaikan oleh KPU, tetapi pengumuman secara menyeluruh bersama Bawaslu perlu dilakukan untuk menjamin bahwa dugaan pelanggaran yang beredar di tengah masyarakat telah di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, sesudah proses tindak lanjut penanganan selesai, Bawaslu perlu menawarkan penjelasan kepada masyarakat menurut laporan yang masuk dari sejumlah 7.299 permasalahan, berapa banyak yang kemudian terbukti adanya pelanggaran dan memerlukan perbaikan signifikan. Ketiga, Bawaslu menawarkan penjelasan mengenai pelanggaran isyarat etik yang disampaikan kepada DKPP, pelanggaran pidana yang disampaikan kepada Gakkumdu dan jenis pelanggaran aturan lainnya.

Keempat, Bawaslu perlu menawarkan penjelasan apakah terdapat permasalahan adanya keterlibatan struktural dari PNS atau merupakan oknum yang sifatnya kasuistik. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada para pegawanegeri pemerintahan dan kepada penyelenggara negara pada umumnya. Kelima, Bawaslu menawarkan pengumuman hasil penilaian secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, termasuk penanganan terhadap permasalahan meninggalnya petugas KPPS sebanyak kurang lebih 500 orang. Lima hal tersebut perlu dilakukan oleh Bawaslu untuk membuat ketenangan pada masyarakat dan untuk menjaga kedewasaan berdemokrasi masyarakat.

Saat ini, permasalahan pemilu juga telah hingga kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan telah adanya somasi Pemilu 2019 yang masuk ke MK, maka masyarakat menunggu proses yang dilakukan MK, namun Bawaslu sebagai forum pengawas sanggup mengambil bab sesuai tugasnya untuk melaksanakan upaya dan menjernihkan situasi semoga lebih aman dan tidak terdapat kontroversi yang menimbulkan perpecahan. Semoga upaya yang dibangun Bawaslu dan juga mekanisme di MK sanggup menjawab keresahan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu, dan masyarakat mengetahui bahwa pengawasan pemilu telah dilakukan dengan hasil yang sanggup dipertanggungjawabkan.

Ratna Sari Dewi ajudan Ombudsman RI Pusat

Tulisan ini yaitu kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Evaluasi Pengawasan Pemilu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel