Kpu Minta Mk Tolak Link Berita, Bpn: Itu Pintu Fakta Dan Data
Juni 18, 2019
Tambah Komentar
Prabowo-Sandi (Agung Pambudhy/detikcom)Jakarta -KPU meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak link isu yang dirujuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi tak sepakat.
"Link isu itu yakni pintu fakta dan data. Kalau ada yang menyatakan link isu tidak valid sebagai bukti hukum, berarti kerja Anda (wartawan) selama ini itu kerja-kerja nggak penting, kerja wartawan itu kerja-kerja nggak penting," kata koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Karena Anda semua ini kan memberikan isu menurut fakta dan data. Nah, fakta dan data itu yang kemudian disampaikan melalui kerja-kerja Anda dan tentu siapa objek dalam isu itu, itu yang membantu memberikan secara langsung," imbuh dia.
Dahnil menyebut menolak link isu sebagai bukti di gugatan Pilpres 2019 merupakan bentuk penihilan kerja jurnalis. Dia menyampaikan kubu 02 menghormati kerja wartawan.
"Kalau ada yang menyatakan link isu itu yakni bukti yang lemah, sebenarnya itu penghinaan terhadap Anda-anda semuanya. Kerja Anda itu nggak ada manfaatnya, nggak sesuai dengan fakta dan data. Yang jelas, kami menghormati kerja Anda semuanya sebagai wartawan itu menjadi fakta dan data awal yang nanti kemudian diperkuat oleh objek atau subjek yang ada di dalam isu Anda itu," imbuh dia.
Dahnil kemudian menyinggung nama Menko Polhukam Wiranto terkait link berita. Dia menegaskan pemberitaan media merupakan hal yang sah kalau diajukan sebagai contoh dalam somasi pilpres.
"Jangan lupa juga loh, Pak Wiranto menyebut makar, menangkap yang makar-makar itu menurut social media. Pak Sofyan Jacob dituduh makar itu juga berasal dari pernyataannya di media. Kaprikornus lucu, kalau kemudian, terutama 01 menyebut link isu itu nggak berkualitas," sebut Dahnil.
"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob menurut isu dan 01 sedang menghina Wiranto alasannya menyebutkan sebetulnya informasi-informasi makar itu dari social media dan berita," imbuh dia.
Tepis Salah Maknai Situng
Selain itu, Dahnil menepis pihaknya keliru memaknai Situng KPU. Menurut Dahnil, keliru kalau hanya menganggap situng sebagai alat bantu.
"Situng itu yakni kewajiban undang-undang. Kalau kemudian itu diterjemahkan sekadar alat bantu justru itu keliru. Kalau cuma sekadar alat bantu itu dapat dihapuskan. Itu kewajiban undang-undang. Kalau situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah," terperinci Dahnil.
Dahnil menyebut situng yang dikelola KPU asal-asalan. "Jadi suatu kewajiban Undang-undang itu dikelola secara asal-asalan oleh KPU. Kaprikornus undang-undang itu di kelola secara asal-asalan oleh KPU dan itu berbahaya," tambahnya.
Menurut Dahnil, situng jadi masalah, bahkan hingga kini belum 100 persen di ketika penghitungan manual sudah selesai. Dia menegaskan pihaknya akan memaparkan aneka macam ketaknormalan terkait situng.
Lebih jauh Dahnil berbicara soal KPU yang menolak perbaikan berkas somasi Prabowo-Sandi. Dia mengaku tidak peduli terhadap perilaku KPU dan menentukan bergantung pada hakim MK.
"Kita nggak peduli KPU menolak atau menerima, yang penting kan hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Dahnil.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kpu Minta Mk Tolak Link Berita, Bpn: Itu Pintu Fakta Dan Data"
Posting Komentar