Bw Sebut Kpu Gagal Yakinkan Publik Dan Hakim Mk Ketika Jawab Gugatan
Bambang Widjojanto (Dwi Andayani/detikcom)Jakarta -Ketua tim kuasa aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menyebut KPU telah gagal meyakinkan publik lewat balasan yang dibacakannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019. BW bahkan menyebut kemungkinan KPU gagal dalam meyakinkan hakim MK.
"Pihak termohon, berdasarkan kami, gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," ujar BW di sela-sela skorsing sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kegagalan kedua, berdasarkan BW, KPU menyebut cawapres 01 Ma'ruf Amin bukan bab dari pejabat BUMN dan hanya merujuk pada aturan BUMN. Padahal, kata BW, putusan MK Nomor 21/2017 itu menetapkan anak perusahaan BUMN juga bab dari BUMN.
"Kedua, termohon juga telah melaksanakan kegagalan yang sangat fundamental, apa itu, cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat, dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja. Padahal putusan MK No 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 Tahun 2013, peraturan BUMN No 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi, itu semuanya jikalau dikecilkan, jikalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN yaitu BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN yaitu mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan," katanya.
Lalu, kegagalan ketiga yaitu terkait sistem penghitungan bunyi (situng) KPU. BW mengaku heran atas jumlah yang disebut KPU dengan hasil ketika penetapan. Dia melihat ada perbedaan dari angka itu, sehingga KPU dinilai gagal.
"Ini yang paling menarik, KPU di dalam penetapannya menyatakan bahwa jumlah TPS itu pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708, penetapan itu semoga terang dan tidak dibilang hoax itu no 988, berapa jumlah TPS berdasarkan penetapan ini 812.708, saya akan kemukakan hasil di situng versi 16 Juni, jumlah TPS-nya 813.336, saya bilang sederhana saja, bagaimana ia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja ia tidak bisa menjelaskan," tegas BW.
Karena tiga hal itu, BW menegaskan argumen yang dikemukakan KPU itu yaitu sebuah kegagalan yang sanggup menghancurkan KPU. Bahkan BW pun menyampaikan KPU telah di ambang kegagalan untuk meyakinkan hakim MK.
"Termohon ini adalah, ia telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena bergotong-royong di sini, di Mahkamah, sidang meyakinkan publik, jikalau meyakinkan pemohon apalagi gitu loh. Dan saya khawatir, ia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat tiba kegagalan termohon 1," tutupnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bw Sebut Kpu Gagal Yakinkan Publik Dan Hakim Mk Ketika Jawab Gugatan"
Posting Komentar