Kpu Minta Mk Tolak Somasi Prabowo

KPU Minta MK Tolak Gugatan PrabowoKuasa aturan KPU, Ali Nurdin, ketika sidang MK (Foto: YouTube MK)

Jakarta -KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak somasi hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim aturan KPU menegaskan somasi Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa aturan KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam tanggapan (eksepsi) pada sidang lanjutan somasi Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).



Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:

Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam Eksepsi

1. Menerima eksepsi Termohon

2. Dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 perihal penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan bunyi calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239


KPU Tak Membedakan Kedua Paslon Selama Pilpres 2019:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Minta Mk Tolak Somasi Prabowo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel