Kpu Pertanyakan Saksi Bpn Prabowo Yang Sampaikan Penggelembungan Suara

KPU Pertanyakan Saksi BPN Prabowo yang Sampaikan Penggelembungan SuaraFoto: Dwi Andayani/detikcom

Jakarta -Koordinator Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklaim pihaknya sudah memberikan dugaan adanya penggelembungan bunyi Joko Widodo- Ma'ruf Amin ketika rekapitulasi hasil Pilpres 2019. KPU mempertanyakan kapan dan siapa pihak yang memberikan hal tersebut.

"Pak Dahnil dapat ditanya, siapa yang menyampaikan, kapan disampaikan, di kawasan mana, dan selisihnya berapa yang disampaikan ketika acara rekap nasional dilakukan?" ujar komisioner KPU Viryan Aziz ketika dihubungi detikcom, Kamis (13/6/2019).



Viryan mengatakan, pihaknya mempunyai bukti rekaman ketika proses rekapitulasi bunyi dilaksanakan. Menurutnya, Dahnil juga tidak pernah hadir dalam rekapitulasi di tingkat nasional.

"KPU punya rekaman proses rapat pleno terbuka rekap hasil pemilu nasional, setahu saya Pak Dahnil tidak pernah hadir di rekap hasil pemilu nasional," kata Viryan.

Selain itu, disebut saksi dari kedua paslon tidak pernah memberikan duduk kasus penggelembungan suara. Viryan mengatakan, dalam rekapitulasi permasalahan yang disampaikan justru terkait kasus-kasus teknis.

"Seingat saya dalam rapat pleno rekap hasil pemilu nasional, saksi dari TKN 01 dan BPN 02 tidak pernah sampaikan adanya selisih hasil pilpres, yang ada mempertanyakan sejumlah kasus-kasus teknis," kata Viryan.

"Seperti di TPS serta pencatatan pemilih dan pengguna hak pilih. Tidak pernah ada memberikan klaim terjadinya penggelembungan suara, dapat ditanya ke para saksi yang hadir," sambungnya.



Viryan menyebut, saksi dari paslon Prabowo-Sandi tidak menandatangani akta hasil pemilu. Namun menurutnya, alasan saksi 02 tak menandatangani alasannya adanya aba-aba dari pusat.

"Di daerah-daerah juga demikian, yang ada hanya saksi BPN 02 di sejumlah kawasan tidak tandatangan di akta hasil pemilu. Karena aba-aba dari pusat, bukan alasannya alasan adanya selisih hasil pemilu pada rapat pleno rekap hasil pemilu di daerah," ujar Viryan.

Sebelumnya, Dahnil menjawab KPU yang mempertanyakan soal penggelembungan bunyi yang disebut tidak pernah diajukan pihaknya ketika proses rekapitulasi. Dahnil menyampaikan pihaknya sudah memberikan penggelembungan bunyi itu ketika rekapitulasi.

"Lho, ketika rekapitulasi kita juga sampaikan hal yang sama ya terkait penggelembungan suara, bahkan sebelum rekap kita juga sampaikan itu terus menerus. Melalui Situng, melalui.... bahkan sebelum pemilihan lho, DPT kita sudah sampaikan itu, jadi menyerupai awal dari upaya melaksanakan penggelembungan suara," kata Dahnil kepada wartawan di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).



Terkait penggelembungan bunyi ini disampaikan capres dan cawapres Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Prabowo menuding KPU menggelembungkan bunyi pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, jikalau tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang menciptakan terjadinya penggelembungan dan pencurian bunyi yang jumlahnya di antara 16.769.369 hingga dengan 30.462.162 bunyi dan hal tersebut sangat kuat dan merugikan perolehan bunyi dari Pemohon," demikian dalil somasi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip detikcom, Kamis (13/6).



Tonton video Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres:

[Gambas:Video 20detik]


KPU Pertanyakan Saksi BPN Prabowo yang Sampaikan Penggelembungan Suara


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Pertanyakan Saksi Bpn Prabowo Yang Sampaikan Penggelembungan Suara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel