Garis Besar Soal Sidang Perdana Somasi Prabowo Di Mk Hari Ini
Juni 13, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini. Sidang digelar sehabis permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu.
"Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (14/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan kegiatan investigasi kelengkapan dan kejelasan bahan permohonan," demikian keterangan yang diterima, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Gugatan Prabowo-Sandi Bikin KPU Kebingungan |
KPU dalam keputusannya memutuskan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan bunyi Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan bunyi 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga menerima total bunyi 68.650.239 atau 44,50%.
Dalam somasi sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif mencakup penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT ibarat banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi.
Adapun Prabowo-Sandiaga menemukan penjumlahan bunyi sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, mempunyai aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.
Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan bunyi yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan bunyi yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh bunyi 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga menerima total bunyi 68.650.239 atau 52%.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon supaya MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.
Simak Juga 'Seberapa Optimistis Sandi Kecurangan Pilpres Terbukti di Sidang MK?':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Garis Besar Soal Sidang Perdana Somasi Prabowo Di Mk Hari Ini"
Posting Komentar