Kpu Tak Hadirkan Saksi Di Sidang Mk, Hanya Olok-Olokan Ahli

KPU Tak Hadirkan Saksi di Sidang MK, Hanya Ajukan AhliSidang sengketa Pilpres 2019 di MK (dok Antara Foto)

Jakarta -KPU menghadirkan jago dalam sidang lanjutan somasi sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk saksi, KPU menentukan tidak menghadirkannya.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang jago di dalam persidangan," imbuh Ali.




Ahli yang dihadirkan dalam sidang yakni Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada spesialis yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu W Riawan Tjandra.

Marsudi, yang telah hadir dalam sidang, pun diminta maju untuk diambil sumpah. Setelah itu, Marsudi menunjukkan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU.

Persidangan kali ini merupakan sidang keempat dalam somasi sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


BPN Tak Bisa Buktikan Dalil, KPU Pikir-pikir Hadirkan Saksi:



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Tak Hadirkan Saksi Di Sidang Mk, Hanya Olok-Olokan Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel