Mk Sebut Tudingan Soal Tps Siluman Tak Didasarkan Bukti Valid


DEMOKRASI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan dalil ribuan kawasan pemungutuan bunyi (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.

Saldi menyatakan Majelis Hakim tidak sanggup mengusut lebih lanjut dalil tersebut alasannya ialah Prabowo-Sandi hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti yang valid. Sebaliknya, Mahkamah mendapatkan data yang disampaikan termohon," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyatakan ada 2.984 TPS siluman atau setara dengan 895.200 bunyi siluman. Mereka membandingkan jumlah TPS di Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ada 810.352, sedangkan Situng mencatat ada 813.336 TPS.

Majelis Hakim menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak sanggup dipakai untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan aturan tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum," ujar dia.

SUMBER
Sumber https://www.demokrasi.co.id

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Mk Sebut Tudingan Soal Tps Siluman Tak Didasarkan Bukti Valid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel