Ngaku Nonton Sidang Mk Di Rutan, Ratna Sarumpaet: Ini Soal Rakyat

Ngaku Nonton Sidang MK di Rutan, Ratna Sarumpaet: Ini Soal RakyatRatna Sarumpaet (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)

Jakarta -Ratna Sarumpaet mengaku dirinya tetap mengikuti sidang somasi hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari dalam rutan. Menurutnya, persidangan di MK itu bukan sekadar dilema Jokowi atau Prabowo, tapi soal rakyat.

"Saya pikir sih ini bukan soal Prabowo atau Jokowi, ini sudah soal rakyat. Makara apalagi itu kan publish ya jadi semua orang lihat. Nah, kini MK harus garansi bila mereka itu benar-benar sanggup menyampaikan kebenaran yang ini kan masalah bangsa ini, jadi bangsa, rakyat, ini masalah konstitusi," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).



Ratna kemudian menyoroti Situng KPU, ia meminta hakim memerintahkan dilakukan analisa digital forensik terhadap Situng KPU. Sebab, kata Ratna, tidak cukup bila KPU hanya mengajukan hebat yang mengarsiteki Situng.

"Kan pihak pemohon kan mengajukan sedangkan pihak termohon tidak mengajukan ini loh model yang kita dapat, kan bila apa-apa itu kan kita harus bandingkan sementara yang mereka tunjukkan cuman desain cuman apa tuh arsitek," ujar Ratna.

"Jadi bila berdasarkan saya sih harus seorang yang benar-benar tim yang benar-benar menguasai apa sih yang terjadi di dalam jadi nggak fitnah gitu," imbuhnya.

Sementara itu, Ratna mengaku mendapatkan hasil keputusan MK siapapun pemenangnya. Dia mengaku hanya memikirkan kelanjutan kehidupan anak dan cucunya.

"Kalau saya nggak mendapatkan terus saya guling-guling, ya buat saya nih sudah di usia 70 tahun saya tidak lagi di emosi yang ibarat itu. Kalau saya murung kesedihan saya one thing, belum dewasa saya cucu saya akan bagaimana ke depan," ungkapnya.

Ia tetap meyakini penyelenggaraan pemilu kemarin diliputi kecurangan. Ratna mengaku tak mau memaksa masyarakat untuk mengikuti pendapatnya.

"Aku nggak perlu detail menyampaikan apa yang saya lihat. Sebab saya juga nggak mau paksa orang harus melihat ibarat bagaimana saya melihat. Tapi saya tau terjadi kecurangan luar biasa," ujarnya.

Ratna sebelumnya telah dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna membuatkan kabar hoax penganiayaan.



"Menuntut semoga majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana dengan menyiarkan info bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (28/5).

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet menciptakan keonaran dengan membuatkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja menciptakan kegaduhan lewat dongeng dan foto-foto wajah yang lebam dan abses yang disebut penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk membuatkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana.



Simak Juga 'Baca Nota Pembelaan, Ratna Sarumpaet Menangis':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ngaku Nonton Sidang Mk Di Rutan, Ratna Sarumpaet: Ini Soal Rakyat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel