Tim Prabowo Kukuh Posisi Maruf Di Bank Adu Uu Pemilu: Bagi Kami Itu Bumn
Juni 12, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap berkukuh menganggap bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yaitu BUMN. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tetap menilai posisi Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu melanggar UU Pemilu.
"Soal Kiai Ma'ruf Amin yaitu salah satu temuan dari kajian tim lawyer paslon 02. Bagi kami, jabatan dia di anak perusahaan BUMN sanggup membuat conflict of interest. Soal penafsiran apakah BNIS atau BMS itu BUMN atau bukan, itu soal interpretasi. Tapi bagi kami itu BUMN," kata kuasa aturan Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
Pihak BNI Syariah sebelumnya sudah menjelaskan bahwa anak perusahaan BNI itu bukanlah BUMN. Namun, Luthfi menilai pernyataan itu hanya klaim sepihak.
"Itu kan pernyataan sepihak, bukan konfirmasi dari forum yang punya otoritas. Dan juga kita akan serahkan kepada majelis hakim MK yang mulia, lantaran itu ada dalam permohonan tim lawyers. Pernyataan sepihak itu menyerupai disclaimer, menyerupai disclaimer KPU terhadap Situng," ujarnya.
"Coba cek Disclaimer Laws yang menyebutkan bahwa a disclaimer is not enforceable if the other party is not consent to it. Artinya pernyataan sepihak atau disclaimer is not legally binding. Dan disclaimer menjadi tak punya kekuatan hukum, tak mempunyai power of force," lanjut Luthfi.
Menurut Luthfi, tentang posisi Ma'ruf ini sanggup menjadi dilema dari segi aturan dan etika. Ia kemudian membandingkan dengan cawapres Sandiaga Uno yang mundur dari jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta.
"Dari segi aturan dan moral jabatan tersebut jadi masalah. Sandiaga Uno sebagai Wagub mundur, itu rujukan yang sangat elok untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam UU Pemilu Pasal 227p, mestinya dia (Ma'ruf) mundur dari jabatan tersebut. Pasti lebih terhormat," ucap Luthfi.
Posisi Ma'ruf di dua bank syariah itu sebelumnya disoal oleh tim aturan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri merupakan bab dari BUMN.
BNI Syariah kemudian angkat bicara. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengambarkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk perjuangan yaitu BUMN.
"BNI Syariah tidak tergolong sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6).
Hal itu juga berlaku bagi Bank Syariah Mandiri yaitu bukan BUMN. Seperti dijelaskan oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto.
Tonton video Menyoal Maruf Amin Pejabat BUMN, Tergantung Paradigma Hakim MK:
"Kalau PT BNI Syariah atau PT Bank Mandiri Syariah secara aturan statusnya bukan BUMN, meskipun anak perusahaan BNI dan Bank Mandiri. Status suatu perusahaan disebut BUMN jikalau ada saham/penyertaan pribadi dari negara ke perusahaan/BUMN tersebut," jelasnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Tim Prabowo Kukuh Posisi Maruf Di Bank Adu Uu Pemilu: Bagi Kami Itu Bumn"
Posting Komentar