Sulit Mengambarkan Kecurangan Tsm Kalau Dibatasi Hanya 15 Saksi
Juli 05, 2019
Tambah Komentar
DEMOKRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang somasi Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusako FH Andalas, Feri Amsari menyebutkan, pembatasan itu mengingat ada kecenderungan kuasa aturan untuk menghadirkan banyak saksi dalam sidang. Tetapi, pembatasan jumlah saksi menjadi tidak sempurna dikala dilakukan sebelum sidang dimulai.
"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, contohnya memilih saksi 15 orang itu tidak tepat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Feri menjelaskan bahwa tuntutan pemohon yaitu dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Di satu sisi ada prasyarat bahwa kecurangan itu harus terjadi di setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.
"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau menunjukan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Feri, MK sanggup bijaksana dan menunggu sidang berlangsung sebelum kesudahannya memutuskan untuk membatasi jumlah saksi pihak-pihak yang berperkara.
"Sebaiknya pembatasan saksi itu disampaikan Mahkamah apabila ada keterangan yang berulang," tukasnya.
SUMBER Sumber https://www.demokrasi.co.id
Belum ada Komentar untuk "Sulit Mengambarkan Kecurangan Tsm Kalau Dibatasi Hanya 15 Saksi"
Posting Komentar