Bawaslu Beberkan Forum Belum Setor Laporan Dana Dan Metodologi Qc Ke Kpu
Mei 16, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -Bawaslu tetapkan KPU melaksanakan pelanggaran administratif pemilu terkait forum penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). Menurut Bawaslu, KPU terbukti melanggar tata cara dan mekanisme registrasi dan pelaporan forum penyelenggara quick count.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan mekanisme terhadap registrasi dan pelaporan forum yang melaksanakan penghitungan cepat," ujar ketua majelis, Abhan, dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU |
Bawaslu meminta KPU segera menciptakan pemberitahuan kepada kepada forum survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.
Lebih lanjut, anggota majelis, Rahmat Bagja, menekankan seharusnya laporan diajukan oleh forum survei 15 hari sehabis pemungutan bunyi dilakukan. Dengan begitu batas pelaporan itu jatuh pada 2 Mei 2019.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke forum penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang dipakai paling lambat 15 hari sehabis penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 wacana Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Berikut ini daftar forum yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi ke KPU sampai 2 Mei 2019:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lalu, ada lima forum yang telah lapor, namun melewati batas penyampaian laporan yakni sehabis 2 Mei 2019, yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting.
Bawaslu: KPU Langgar Prosedur Lembaga Quick Count:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Beberkan Forum Belum Setor Laporan Dana Dan Metodologi Qc Ke Kpu"
Posting Komentar