Ahli Kpu Yang Tak Hadir Berikan Keterangan Tertulis Ke Mk Soal Status Bumn
Juni 20, 2019
Tambah Komentar
Jakarta -KPU berencana menghadirkan andal aturan manajemen negara, Riawan Tjandra, di sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Riawan berhalangan hadir dan memperlihatkan keterangan tertulis terkait status BUMN dan anak perusahaan BUMN.
"Ahli aturan manajemen negara menandakan soal kedudukan aturan BUMN, anak perusahaan BUMN," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Menurut Hasyim, Riawan memaparkan mengenai status aturan BUMN dan anak perusahaannya dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke mahkamah. Menurut Hasyim, apa yang disampaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasyim menyebut pihaknya hanya menghadirkan andal yang sesuai dengan somasi yang harus dijawab KPU. Menurutnya, saksi fakta yang dihadirkan tim aturan Prabowo Subianto tidak sanggup memperkuat argumentasi gugatan.
"Dalam pandangan kami, menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan andal yang relevan dengan yang dijawab KPU. Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon, dalam pandangan KPU, kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim.
Atas pertimbangan itulah KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan ahli. "Kalau menyerupai itu, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim.
Simak Juga "Hakim MK Tanya KPU soal Perbaikan Data Jika Keliru di Situng":
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ahli Kpu Yang Tak Hadir Berikan Keterangan Tertulis Ke Mk Soal Status Bumn"
Posting Komentar