Kpu Akan Sampaikan Keberatan Terkait Perbaikan Somasi Prabowo Di Mk

KPU akan Sampaikan Keberatan Terkait Perbaikan Gugatan Prabowo di MKIlustrasi/gedung KPU/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta -Persidangan somasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan digelar besok di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perdana, KPU berencana memberikan keberatan terkait perbaikan permohonan somasi yang dilayangkan tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Nanti terserah hakim saja. Nanti kan di sidang pendahuluan, niscaya akan kami sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada risikonya hakim MK yang akan memilih apakah diperbolehkan (perbaikan somasi tim Prabowo)," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Namun, KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi soal disetujui-tidaknya perbaikan gugatan. Tapi KPU sudah menyiapkan sejumlah data untuk menunjukan benar atau tidaknya tudingan yang dituangkan dalam perbaikan permohonan gugatan.

"Tentu nanti akan kami sampaikan tanggapan yang merujuk pada dokumen perbaikan," katanya.






KPU ditegaskan Pramono fokus pada somasi awal Prabowo-Sandiaga yang dilaporkan ke MK pada 24 Mei. KPU akan fokus pada somasi pertama yaitu ihwal DPT 17,5 juta orang, dituding menghilangkan C7 di beberapa daerah, dan terkait daftar hadir.

"Di tanggapan kami, gotong royong kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi tanggapan kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei. Di sana kan hanya fokus ke tiga hal, Daftar Pemilih 17,5 juta, kemudian Situng, kemudian ke-empat daftar hadir, KPU dituding menghilangkan daftar hadir atau C7 di beberapa daerah. Tapi di permohonan mereka kan hanya menyebut Sidoarjo. Kaprikornus kami gotong royong fokus di tiga hal ini," papar Pramono.





"Kita masih berpatokan dengan aturan kegiatan yang ada di PMK 4 Tahun 2018, maupun tahapan kegiatan dan jadwal PHPU, sebagaimana diatur peraturan MK Nomor 2 2019 juncto PMK 1 Tahun 2019 juncto PMK 5 Tahun 2018, yang di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres," imbuhnya.

Selain itu, KPU juga menyiapkan dokumen pembuktian atas tudingan penggelembungan bunyi hingga status cawapres Ma'ruf Amin di BUMN. Pramono mengaku telah menyiapkan dokumen pembuktian itu, namun belum disampaikan pada tanggapan yang diserahkan KPU kemarin (12/6).




"Tentu kita siapkan, ada tuduhan soal penggelembungan suara, kita siapkan. Tapi belum masuk di tanggapan kami kini (sidang besok), termasuk status calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat, tentu KPU menyiapkan, tapi belum masuk dijawaban yang kita serahkan tanggal 12 Juni," pungkasnya.



Tonton video Perlu Bukti Primer Untuk Ungkap Pelanggaran TSM:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kpu Akan Sampaikan Keberatan Terkait Perbaikan Somasi Prabowo Di Mk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel